in ,

Tingkatkan PAD, Pemkab Brebes Luncurkan Taman Bunga Desa

Pemkab brebes taman bunga desa
FOTO: IST

Tingkatkan PAD, Pemkab Brebes Luncurkan Taman Bunga Desa

Pajak.com, Brebes – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes meluncurkan program Pendataan Mandiri Bumi Bangunan Desa (Taman Bunga Desa) sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Program ini memberikan kepercayaan kepada pemerintah desa atas kewenangan untuk pengelolaan dan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Pemerintah desa diminta kontribusinya untuk pendataan Wajib Pajak hingga pemungutan PBB-P2 ke masyarakat. Dengan demikian PAD makin meningkat dan pengentasan kemiskinan akan secepatnya tuntas. Terobosan yang diprakarsai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes saya pandang positif dan efektif,” ungkap Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin dalam acara Peluncuran Taman Bunga Desa, di Aula Pendopo Brebes, dikutip Pajak.com (17/6).

Ia menegaskan, penerimaan PBB-P2 mempunyai kontribusi yang penting dan besar bagi PAD, sehingga memiliki manfaat bagi kehidupan masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik. Di tahun 2022, realisasi PBB-P2 Kabupaten Brebes telah melampaui target PAD, yakni sebesar Rp 45 miliar.

Baca Juga  SPT Badan Wajib Melampirkan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit?

“Jika daerah merupakan daerah perkotaan yang memiliki NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang tinggi, pemerintah daerah perlu memberikan perhatian khusus bagi penarikan PBB-P2. Pemerintah daerah mempunyai peran penting dalam pajak sebagai sumber pendapatan utama juga sebagai alat pengatur,” ujar Urip.

Ia memastikan, pendapatan daerah akan digunakan untuk membiayai belanja daerah, seperti membangun infrastruktur, menyediakan fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta pelayanan masyarakat lainnya.

“Saya melihat program Taman Bunga Desa menjadi langkah kolaboratif, untuk pemaksimalan penarikan pajak, mengingat masih ada beberapa desa di kecamatan yang menunggak pajak,” ungkap Urip.

Proses pendataan dan ketersediaan data yang akurat akan lebih meningkatkan kualitas penarikan pajak.

Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

“Membangun data yang valid itu memang sulit, namun akan jauh lebih sulit membangun tanpa data yang valid,” tegas Urip.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Kabupaten Brebes Subandi menyampaikan, program ini menjalin kolaborasi dengn Kejaksaan Negeri (Kejari), camat, kepala desa (kades), lurah, dan stakeholder lainnya.

“Berdasarkan data Wajib Pajak PBB-P2 tahun 2023 di Kabupaten Brebes, tercatat sebanyak 976.385 Wajib Pajak yang harus kembali dilakukan validasi pendataan, namun tahun 2021 hanya 23.405 Wajib Pajak, tahun 2022 sebanyak 32.186 Wajib Pajak. Kami akan terus didorong pemetaan melalui Taman Bunga Desa untuk validasi,” kata Subandi.

Setelah peluncuran Taman Bunga Desa, acara dilanjutkan dengan diskusi publik yang dengan narasumber Kepala Badan Pertahanan Negara (BPN) Brebes Siyamto dan Kepala Kejari Brebes Yadi Rachmat.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Hingga Akhir Maret 2024 Capai Rp 393,91 T

Acara juga dihadiri oleh Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Brebes Heri Fitriansyah dan Ketua Komisi II DPRD Brebes Muhaimin Sadirun; perwakilan organisasi perangkat daerah terkait (OPD) terkait; para camat, kades, serta lurah.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *