in ,

Insentif Pajak Penjualan Mobil di Korsel Dihentikan Mulai 1 Juli

korsel pajak penjualan mobil
FOTO: IST

Insentif Pajak Penjualan Mobil di Korsel Dihentikan Mulai 1 Juli

Pajak.com, Korea Selatan – The Ministry of Economic and Finance (MOEF) Korea Selatan (Korsel) memutuskan untuk menghentikan fasilitas pengurangan pajak atas penjualan mobil mulai 1 Juli 2023. Kebijakan yang telah diberikan selama 5 tahun ini akan dikembalikan ke tarif pajak awal, yakni sebesar 5 persen. Adapun saat diberikan insentif, tarif pajak atas penjualan mobil tersebut menjadi 3,5 persen.

“Masa berlaku insentif pajak tidak diperpanjang seiring dengan memulihnya industri otomotif dan membaiknya konsumsi masyarakat. Namun, pemerintah memberikan perlakuan khusus terhadap penjualan mobil domestik. Mulai 1 Juli 2023, pemerintah memberikan pengurangan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 18 persen atas penjualan mobil yang diproduksi oleh pabrikan domestik,” tulis MOEF seperti dilansir Tax Notes International, (17/6).

Sebagai contoh, apabila konsumen membeli mobil Hyundai (perusahaan domestik Korsel) dengan harga 42 juta won Korea Selatan/Korean won (KRW), maka harga jual yang dikenai pajak (setelah dikurangi DPP) sebesar 34 juta KRW. Dengan pengurangan DPP tersebut, pembeli akan mendapatkan keringanan pajak senilai kurang lebih 540 ribu KRW.

Baca Juga  Syarat dan Dokumen Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan

“Insentif khusus bagi mobil lokal diperlukan, mengingat banyak mobil impor yang dijual dengan harga rendah. Rendahnya harga mobil impor disebabkan produsen mobil memilih untuk tidak memasukkan biaya distribusi dalam harga jual. Dengan demikian, pajak yang dikenakan atas penjualan mobil impor menjadi lebih rendah. Insentif ini mengatasi masalah perbedaan pajak antara mobil produksi domestik dan mobil impor,” jelas MOEF.

Sebelumnya, Pemerintah Korsel mempertimbangkan penghentian kebijakan pengurangan insentif karena penerimaan tahun ini diproyeksikan tidak akan setinggi tahun lalu. Hingga akhir 2023, penerimaan pajak tercatat sebesar 134 triliun KRW atau turun 20 persen dibandingkan dengan kinerja April pada tahun 2022.

Di Indonesia, fasilitas insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah telah dihapus sejak tahun 2022—setelah sebelumnya diberikan sejak pandemi COVID-19 tahun 2020.

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

Namun, saat ini Pemerintah Indonesia memberikan dua insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian mobil dan bus listrik. Pertama, mobil dan bus listrik dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 40 persen dan mengikuti program Kementerian Perindustrian (Kemenperin), maka diberikan insentif PPN sebesar 10 persen, sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen. Kedua, mobil atau bus listrik dengan TKDN 20 persen hingga 40 persen diberikan insentif 5 persen. Dengan demikian PPN yang harus dibayar hanya 6 persen.

Selain itu, Pemerintah Indonesia juga memberikan fasilitas PPnBM 0 persen untuk mobil listrik dalam negeri yang termasuk dalam program Kemenperin. Dibandingkan kendaraan lainnya, tarif PPnBM dikenakan sebesar 5 persen – 15 persen. Terdapat pula pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik mulai 5 Mei 2023.

Baca Juga  Bulukumba Diganjar BI Atas Pembayaran Pajak Nontunai yang Melejit

 

 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *