in ,

Pelindo Terminal Petikemas Setor Pajak Rp 1,17 T pada 2022

pelindo terminal
FOTO: IST

Pelindo Terminal Petikemas Setor Pajak Rp 1,17 T pada 2022

Pajak.com, Jakarta – Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP)  menyetorkan pajak sebesar Rp 1,17 triliun sepanjang tahun 2022.  Corporate Secretary SPTP Widyaswendra mengatakan, kontribusi kepada negara merupakan wujud ketaatan perusahaan pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kewajiban kepada negara adalah bentuk dukungan nyata perusahaan yang merupakan bagian dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) untuk pembangunan nasional melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN),” jelas Widyaswendra dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (17/6).

Selain pajak sebesar Rp 1,17 triliun, SPTP juga menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 5,4 miliar dan konsesi Rp 179,6 miliar. Dengan demikian, total kontribusi SPTP terhadap penerimaan negara sepanjang tahun 2022 sebesar Rp 1,36 triliun.

Baca Juga  Airlangga: Pemerintah Lanjutkan Pembahasan Kenaikan PPN 12 Persen

“Kontribusi kepada negara sebesar Rp 1,36 triliun merupakan jumlah keseluruhan (konsolidasi) antara PT Pelindo Terminal Petikemas dengan entitas anak perusahaan yang ada di bawah pengelolaan perseroan,” ujar Widyaswendra.

Ia memerinci, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi penyumbang terbesar dalam setoran pajak SPTP dengan nilai sebesar Rp 360,5 miliar. Jumlah setoran terbesar selanjutnya berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 senilai Rp 277,3 miliar serta PPh Pasal 21 Rp 179 miliar.

“Selain PPN, PPh pasal 25 dan PPh pasal 21 masih terdapat beberapa pajak lainnya yang juga disetorkan oleh PT Pelindo Terminal Petikemas, sehingga jumlah keseluruhan dari setoran pajak sepanjang tahun 2022 sebesar Rp 1,17 triliun,” ungkap Widyaswendra.

Sebagai informasi, SPTP merupakan bagian dari grup Pelindo yang berperan sebagai subholding pengelola bisnis peti kemas. SPTP dibentuk setelah integrasi Pelindo yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 2021. Saat ini SPTP mengelola 27 terminal peti kemas, dengan rincian 14 terminal dioperasikan langsung oleh perseroan dan 12 terminal dioperasikan oleh 7 anak perusahaan.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

Sejak beberapa tahun terakhir, SPTP gencar mengembangkan beragam inovasi, salah satunya Automated Rubber Tyred Gantry (ARTG) dan automatic gate di Pelabuhan Tanjung Emas. Teknologi ini membantu TPKS Pelabuhan Tanjung Emas semakin efisien. Sebab pengguna jasa tidak perlu hadir lagi ke lokasi TPKS, mereka cukup membuat jadwal secara daring dan mendapatkan barcode.

TPKS juga menambah lima terminal peti kemas yang berlokasi di Pelabuhan Pangkal Balam, Bagendang, Bumiharjo, Ternate, dan Merauke. Penambahan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pengguna jasa, baik dari segi sentralisasi penentuan tarif, adanya kesamaan layanan, jaminan kualitas pelayanan, dan kinerja operasional yang lebih baik.

“Penambahan lima terminal peti kemas dalam rangka mendukung program transformasi dan standardisasi terminal peti kemas, yang mana nantinya seluruh terminal yang kami kelola akan memiliki standar yang sama sesuai dengan kelas pelabuhan,” tambah Widyaswendra.

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *