in ,

Sinergi DJA-DJP-DJBC Hasilkan Penerimaan Negara Rp 2,06 T

Sinergi Penerimaan Negara
FOTO : IST

Sinergi DJA-DJP-DJBC Hasilkan Penerimaan Negara Rp 2,06 T

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengungkapkan, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) telah menjalin pelbagai program sinergi bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengoptimalkan penerimaan negara, baik penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pajak, maupun bea dan cukai. Di tahun 2022, sinergi tiga unit vertikal Kemenkeu ini mampu menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp 2,06 triliun dan diharapkan mengalami peningkatan di tahun 2023.

Sekilas mengulas, sinergi DJA-DJP-DJBC telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 210/KMK.01/2021 tentang Program Sinergi Reformasi dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Negara. Komite Pengawasan Perpajakan (Komwasjak) menilai, sinergi antara DJA-DJP-DJBC mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, pengguna jasa kepabeanan dan cukai, dan Wajib Bayar. Kepatuhan itu berupa pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan; dokumen pabean, cukai, dan PNBP; serta automatic blocking system (ABS) akses kepabeanan bagi Wajib Pajak atau Wajib Bayar untuk mendorong kepatuhan; dan lain sebagainya.

Baca Juga  3 Kanwil DJP Jatim Temui Pangdam V/Brawijaya, Bahas Implementasi “Core Tax”

“Kita harap dari Rp 2 triliun itu bisa lebih (naik) yang kita dapatkan dari joint activity (program sinergi) dengan pajak (DJP) dan DJBC (di tahun 2023). Di pertengahan tahun kita akan update apa tindak lanjutnya, apakah sudah menghasilkan penerimaan-penerimaan baru dari pembayaran-pembayaran piutang-piutang dulu. Ini mungkin lebih menarik. karena kalau cuma joint activity tapi enggak ada follow up, sama saja bohong. Kita harapkan joint activity ini menghasilan follow up yang menggembirakan, baik dari sisi pemenuhan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Bayar tambahan dari piutang,” ungkap Isa.

Di tahun 2022, DJA juga menjalin sinergi dengan Kementerian (KLHK) untuk menggali potensi PNBP dari sektor kehutanan. KLHK sudah mengajukan beberapa Wajib Bayar yang dimasukkan dalam ABS. Tahun lalu, program sinergi DJA dan KLHK telah menghasilkan penerimaan PNBP sebesar Rp 2,9 triliun.

Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

“ABS ini maksudnya para Wajib Bayar yang ternyata masih punya tunggakkan di KLHK, tetapi mereka masih punya aktivitas di kementerian lain, terutama di Kementerian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral), sehingga kemudian yang kita lakukan adalah memblokir kegiatan mereka di Kementerian ESDM sampai mereka memenuhi kewajibannya di KLHK. Hasilnya lumayan, beberapa Wajib Bayar yang masih aktif itu akhirnya penuhi kewajibannya untuk bisa beraktivitas di sisi minerba (mineral dan batu bara),” ungkap Isa.

Pada kesempatan yang sama, Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Rahayu Puspasari menambahkan, tahun 2023 DJA telah mencanangkan program joint analysis di sektor minerba secara lebih komprehensif bersama DJP, DJBC, dan kementerian terkait.

“Untuk joint collection di sektor minerba dan kehutanan juga kita fokuskan di tahun ini. Karena memang sekaligus juga ada beberapa inisiatif dari sektor kehutanan yang diharapkan mampu meningkatkan PNBP. Untuk yang joint collection di tahun sebelumnya, terjadi peningkatan penerimaan negara yang kita bisa dapatkan sebesar Rp 137,6 miliar, kemudian kepatuhan dari Wajib Bayar meningkat dengan indikasi peningkatan kepatuhan, terlihat dari penurunan status piutangnya,” ungkap Puspa.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *