in ,

Terdakwa Penggelapan Pajak Divonis Bersalah

Terdakwa Penggelapan Pajak
FOTO: IST

Terdakwa Penggelapan Pajak Divonis Bersalah

Pajak.comJakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Rudi Kusmanto. Terkait perkara nomor 851/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL, Majelis Hakim PN Jaksel yang diketuai oleh Hendra Yuristiawan membacakan beberapa putusan.

Pertama, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Rudi terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan dilakukan secara berlanjut. Selain itu, terdakwa juga dengan sengaja membelanjakan dan membayarkan atas harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan dan dilakukan secara berlanjut.

“Terdakwa Rudi Kusmanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, berupa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagai wakil dari Wajib Pajak yang menyuruh melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan secara berlanjut, serta dengan sengaja membelanjakan dan membayarkan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan yang dilakukan secara berlanjut,” kata Hakim Hendra, di ruang sidang PN Jaksel, dikutip Pajak.com, Rabu (22/3).

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

Kedua, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan pidana kepada Rudi dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 miliar, dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Ketiga, Majelis Hakim PN Jaksel juga menghukum terdakwa Rudi untuk membayar denda sebesar Rp 53,8 miliar. Jika ia tidak dapat membayar denda tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda selama enam bulan,” imbuh Hakim Hendra.

Di kesempatan berbeda, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa terdakwa telah diberikan kesempatan menghindari pemidanaan asalkan melunasi jumlah pokok pajak yang kurang dibayar, ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Tawaran tersebut disampaikan oleh tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP selama proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh terdakwa. DJP pun menyatakan, vonis bersalah yang dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan dan TPPU ini merupakan wujud nyata komitmen DJP, untuk mendukung keanggotaan penuh Indonesia dalam Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (FATF).

“Melalui sinergi yang baik dengan seluruh elemen aparat penegak hukum, DJP akan terus konsisten dalam menindak tegas para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan dan TPPU yang berasal dari tindak pidana di bidang perpajakan,” pungkas DJP.

Sebagai informasi, Indonesia tengah berupaya untuk menjadi anggota penuh FATF dengan melaksanakan Action Plan agar dapat memperoleh hasil penilaian Mutual Evaluation Review (MER) FATF dengan hasil memuaskan (Satisfactory). Jika penilaian itu sesuai yang diharapkan, Indonesia dapat diterima menjadi negara anggota FATF (full membership) pada putaran sidang FATF bulan Juni 2023.

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

FATF adalah organisasi internasional yang fokus kepada upaya global pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Pentingnya keanggotaan Indonesia di FATF akan membawa dampak positif bagi kredibilitas perekonomian negara, melalui peningkatan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia. Hal ini akan berdampak pada pesatnya pertumbuhan ekonomi melalui investasi baik dalam maupun luar negeri.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *