in ,

DJP Ungkap Kasus Pajak yang Menimpa Jubir Timnas AMIN

DJP Ungkap Kasus Pajak yang Menimpa Jubir Timnas AMIN
FOTO: IST

DJP Ungkap Kasus Pajak yang Menimpa Jubir Timnas AMIN

Pajak.comJakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ungkap duduk perkara kasus tindak pidana pajak yang menimpa Juru Bicara (Jubir) Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Indra Charismiadji alias IC yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti, penahanan IC dan Ike Andriani (IA) sebagai penanggung jawab PT Luki Mandiri Indonesia Raya atau PT LMIR merupakan lanjutan dari kasus yang sudah ditangani sejak 2019 silam.

“Diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019, PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan,” kata Dwi melalui siaran pers yang diterima Pajak.com, Kamis (28/12).

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

Dwi menjelaskan, atas fakta tersebut, DJP kemudian melakukan pengawasan berupa imbauan kepada Wajib Pajak dengan mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 25 Agustus 2021. Namun, Wajib Pajak diklaim mengabaikan surat tersebut, sehingga DJP melanjutkan proses dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan sejak 23 Mei 2022.

Selama pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur tersebut, jelas Dwi, Wajib Pajak tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan tidak melunasi pajak yang kurang dibayar sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Di sisi lain, DJP juga menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga pemeriksaan bukti permulaan dinaikkan menjadi penyidikan.

Baca Juga  KPP Pratama Kosambi - Pemkab Tangerang Tindaklanjuti Data ILAP

“DJP telah menyampaikan hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B ayat (2) KUP yang mengatur bahwa Wajib Pajak cukup membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar satu kali jumlah pokok pajak. Namun, hal ini tetap tidak dimanfaatkan,” jelas Dwi.

Ia menuturkan, setelah menyelesaikan penyidikan, berkas perkara selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 27 Desember 2023. Setelah itu, proses hukum ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“DJP menghargai proses hukum yang sedang berlangsung dan berjanji untuk mendukungnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Dwi.

Saat ini, IC dan IA sebagai tersangka kasus pidana perpajakan ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari, berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Adapun penahanan tersebut terjadi saat berkas perkara diserahkan oleh tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum DJP ke kejaksaan pada tahap dua.

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *