in ,

Bos Properti Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejari Surabaya

Kejari Surabaya
FOTO: IST

Bos Properti Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejari Surabaya

Pajak.comSurabaya – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) telah menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial SS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penyidik. Pengemplang pajak ini merupakan Direktur Utama PT Papan Utama Indonesia (PUI), sebuah perusahaan pengembang properti yang memiliki produk berupa rumah, ruko, kondotel, dan vila.

Tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Menurut Kepala Kanwil DJP Jatim I Sigit Danang Joyo, modus operandi yang digunakan tersangka SS adalah melakukan penjualan 13 unit properti pada tahun 2017. Pembeli telah membayar penuh harga jual beserta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen secara tunai, tetapi PT PUI tidak menyetorkan PPN tersebut ke kas negara.

Baca Juga  Batas Waktu Telah Lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?

“Sesuai dengan data Sistem Informasi DJP bahwa PT PUI tidak melaporkan seluruh penjualan tersebut dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan status Nihil,” ujar Sigit dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com, Senin (15/01).

Akibat perbuatan tersangka SS, negara mengalami kerugian sebesar Rp 465,016 juta dari pokok pajak dengan sanksi denda sekitar Rp 1,395 miliar.

“Kasus ini telah resmi diserahkan kepada Kejari Surabaya oleh DJP guna pemeriksaan hukum lebih lanjut. Tindakan ini merupakan bentuk komitmen DJP untuk menciptakan lingkungan bisnis yang transparan dan mendukung aturan perpajakan,” imbuh Sigit.

Ia menuturkan, sebelumnya tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jatim I telah menyita harta kekayaan Tersangka SS berupa tanah dan bangunan seluas 342 meter persegi di Kabupaten Badung, Bali. Hal ini, imbuhnya, bertujuan untuk memulihkan/mengembalikan kerugian pada pendapatan negara sesuai amanat Pasal 44 jo Pasal 44 C UU KUP.

Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

“Sebelum dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka SS, tim PPNS Kanwil DJP Jatim I telah melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka,” sambungnya.

Sigit memastikan, langkah penegakan hukum ini merupakan upaya terakhir setelah tersangka diberikan kesempatan untuk menyelesaikan secara administratif.

“Selanjutnya, [kami melakukan] tindakan tegas untuk memberikan sinyal kuat bahwa Wajib Pajak yang nyata-nyata sengaja melanggar kewajiban perpajakan harus bertanggung jawab atas tindakan mereka,” tegas Sigit.

Sigit juga mengapresiasi kolaborasi erat antara DJP, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejari Surabaya dalam memastikan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan. Ia mengimbau agar pengusaha yang terlibat dalam penggelapan uang pajak untuk mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan, demi menjaga keadilan dan keseimbangan dalam sistem perpajakan.

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

Di sisi lain, Sigit menegaskan kalau DJP terus mendorong kesadaran dan kepatuhan dari seluruh pemangku kepentingan, untuk memastikan kontribusi pajak yang adil dan berkelanjutan demi pembangunan daerah yang lebih baik.

“DJP tetap mengedepankan pendekatan-pendekatan yang sifatnya persuasif kepada Wajib Pajak. Pendekatan pidana semata-mata dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium) jika Wajib Pajak benar-benar tidak kooperatif,” tandasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *