3 Sektor Penopang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksel I Tembus Target Rp 87,186 T
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I) menembus target penerimaan pajak untuk ketiga kalinya secara berturut-turut (2021 – 2023). Dengan merealisasikan Rp 87,186 triliun, Kanwil DJP Jaksel I mencapai 103,67 persen dari target tahun 2023 yang sebesar Rp 84,099 triliun. Ada tiga sektor penopang yang berkontribusi terhadap realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jaksel I, yakni perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil serta sepeda motor (26,12 persen); sektor industri pengolahan (12,38 persen), lalu aktivitas keuangan dan asuransi (11,37 persen).
Sebagai informasi, Kanwil DJP Jaksel I merupakan salah satu unit vertikal DJP dengan wilayah kerja di sebagian Wilayah Kota Administrasi Jaksel. Secara khusus, wilayah kerja Kanwil DJP Jaksel I, meliputi empat kecamatan dan 26 kelurahan, yaitu Kecamatan Mampang Prapatan (5 kelurahan), Kecamatan Pancoran (6 kelurahan), Kecamatan Setiabudi (8 kelurahan), dan Kecamatan Tebet (7 kelurahan).
Kepala Kanwil DJP Jaksel I Dionysius Lucas Hendrawan mengungkapkan, penerimaan pajak Kanwil DJP Jaksel I tumbuh sebesar 12,73 persen dibandingkan penerimaan tahun lalu. Prestasi ini juga didukung dengan tercapainya target penerimaan pajak oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jaksel I.
“Kam mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak, pemangku kepentingan, dan para pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan I atas kontribusi dan sinergi dalam pencapaian target penerimaan tahun 2023,” ungkap Dionysius dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (15/1).
Ia berharap prestasi capaian ini dapat menjadi semangat bagi semua pihak untuk berkontribusi kepada negara dengan merealisasikan penerimaan pajak tahun 2024, baik dalam ruang lingkup Kanwil DJP Jaksel I maupun nasional.
“Secara nasional, DJP juga telah mencapai target penerimaan pajak untuk ketiga kalinya secara berturut-turut. Sepanjang tahun 2023, DJP membukukan capaian penerimaan nasional sebesar Rp 1.869,23 triliun, setara dengan 102,8 persen dari target Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 75 Tahun 2023 yang berjumlah Rp 1.818,24 triliun,” ujar Dionysius.
Dalam catatan Pajak.com, Kanwil DJP Jaksel I gencar melakukan penindakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan. Beberapa diantaranya, pertama, menyerahkan Wajib Pajak (tersangka HS) yang merugikan negara sebesar sebesar Rp 10.118.552.357,00 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel.
Tersangka HS merupakan salah satu dari komplotan pelaku dalam kasus jaringan penerbit faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS). Adapun dua pelaku lainnya sudah divonis pidana, satu pelaku intelektual sedang menjalani proses persidangan, dan satu pelaku lainnya masih dalam proses penyidikan.
Kedua, penyidik Kanwil DJP Jaksel I bersama Tim Advokasi Kantor Pusat DJP berhasil menangkan praperadilan melawan tersangka pidana pajak berinisial FY. Diduga FY dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d atau i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan telah beberapa kali diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Comments