in ,

Target Penerimaan Pajak Terlampaui, Kanwil DJP Jabar I Apresiasi Wajib Pajak dan “Stakeholder”

Kanwil DJP Jabar I Apresiasi Wajib Pajak
FOTO: IST

Target Penerimaan Pajak Terlampaui, Kanwil DJP Jabar I Apresiasi Wajib Pajak dan “Stakeholder” 

Pajak.com, Bandung – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I (Kanwil DJP Jabar I) mencatatkan realisasi penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp 33,869 triliun atau 102,94 persen dari target Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 75 Tahun 2023. Kepala Kanwil DJP Jabar I Erna Sulistyowati pun apresiasi Wajib Pajak dan stakeholder atas terlampauinya target penerimaan pajak tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Wajib Pajak dan seluruh stakeholder yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai aturan yang berlaku serta turut berkontribusi dalam pencapaian penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Barat I tahun 2023. Hal itu membuat Kanwil DJP Jawa Barat I berhasil melampaui target penerimaan pajak dua tahun berturut-turut. Apabila dibandingkan dengan tahun lalu, capaian neto penerimaan pajak mengalami pertumbuhan sebesar 1,65 persen,” ujar Erna dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (15/1).

Menurutnya, capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Jabar I tahun 2023 sangat istimewa. Pasalnya, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jabar I, yaitu 14 Kantor KPP Pratama dan 2 KPP Madya berhasil melampaui target penerimaan pajak yang diamanahkan.

“Capaian ini tidak lepas juga dari peran jajaran Kanwil DJP Jawa Barat I. Kami berharap, pada tahun 2024, Kanwil DJP Jawa Barat I dapat mengulang kesuksesan di tahun 2023, sehingga dapat mencatatkan hattrick keberhasilan capaian penerimaan pajak tiga tahun berturut-turut,” kata Erna.

Ia menyebutkan, penerimaan pajak Kanwil DJP Jabar I tahun 2023 didukung lima sektor dominan, yaitu industri pengolahan sebesar 31,84 persen, perdagangan besar dan eceran 23,79 persen, admnistrasi pemerintahan dan jaminan sosial 15,07 persen, jasa keuangan dan asuransi 5,63 persen, serta transportasi pergudangan 3,26 persen.

Baca Juga  Bapenda Jabar dan Kanwil DJP Jabar I Bertukar Data, Optimalkan Penerimaan Pajak

“Tiga sektor yang mengalami pertumbuhan signifikan dibandingkan tahun lalu, yakni transportasi dan pergudangan yang mengalami pertumbuhan 22,49 persen, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial 18,71 persen, serta industri pengolahan 17,56 persen,” imbuh Erna.

Ia meyakini mencapai penerimaan pajak sepanjang 2023 tidak terlepas dari kolaborasi sinergis dengan berbagai berbagai Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lainnya (ILAP), termasuk dalam hal penegakan hukum pajak dan penyuluhan perpajakan.

“Penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan secara selektif dan mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara (restoratif justice). Nilai total pemulihan kerugian negara berdasarkan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, pembayaran dalam proses penyidikan, serta penerimaan yang dihasilkan dari upaya persuasif yang bersifat kolaboratif selama tahun 2023 adalah sebesar Rp 79,23 miliar. Pembayaran yang berasal dari pengungkapan ketidakbenaran perbuatan senilai Rp 24,04 miliar, pembayaran dalam proses penyidikan sebesar Rp 16,20 miliar dan pembayaran yang dihasilkan dari upaya persuasif yang bersifat kolaboratif Rp 38,99 miliar,” ungkap Erna.

Secara spesifik, kolaborasi penegakan hukum pajak Kanwil DJP Jabar I dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kepolisian Daerah (Polda) Jabar telah menghasilkan lima berkas perkara penyidikan terhadap lima orang tersangka yang telah dinyatakan lengkap dan akan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Jenis perkara tindak pidana tersebut adalah dua berkas perkara berkaitan dengan penerbitan dan/atau penggunaan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (Faktur Pajak TBTS) serta tiga berkas perkara lainnya berkaitan dengan tindak pidana sehubungan dengan kesengajaan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa/Tahunan serta menyampaikan SPT Masa/Tahunan yang isinya tidak benar dan/atau kesengajaan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungutnya ke kas negara,” jelas Erna.

Sepanjang tahun 2023, Kanwil DJP Jabar I telah melakukan 154 penyuluhan, dengan rincian 70 penyuluhan langsung aktif, 15 penyuluhan pihak ketiga, 32 penyuluhan tidak langsung satu arah, dan 37 penyuluhan tidak langsung dua arah.

“Selain penyuluhan oleh penyuluh pajak, Kanwil DJP Jawa Barat I memberikan informasi dan edukasi perpajakan kepada masyarakat melalui media sosial Instagram dan kanal YouTube @pajakjabar1,” pungkas Erna.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *