in ,

Kanwil DJP Jabar I Resmikan Pos Pelayanan Pajak Majalaya

Kanwil DJP Jabar I Resmikan Pos Pelayanan Pajak
FOTO: Kanwil DJP Jabar I

Kanwil DJP Jabar I Resmikan Pos Pelayanan Pajak Majalaya

Pajak.com, Jawa Barat – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I (Kanwil DJP Jabar I) Erna Sulistyowati resmikan Pos Pelayanan Pajak Majalaya, di Jalan Laswi Nomor 98 Majalaya, Kabupaten Bandung.

Erna menuturkan, Pos Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majalaya ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada warga, khususnya di wilayah Kecamatan Majalaya, Ibun, Paseh, dan sekitarnya. Lokasi ini secara geografis relatif jauh ke KPP Pratama Majalaya yang beralamat di Jalan Peta Nomor 7, Bandung.

Adapun jam operasional Pos Pelayanan Pajak Majalaya adalah Senin hingga Jumat, pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

“Pos Pelayanan Pajak Majalaya ini merupakan perpanjangan tangan layanan dari KPP Pratama Majalaya, sehingga masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang tak jauh berbeda dengan pelayanan di KPP Pratama. Dengan adanya Pos Pelayanan Pajak Majalaya ini Wajib Pajak dapat menghemat waktu dan biaya (tidak perlu jauh ke KPP Pratama Majalaya)” jelas Erna dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (27/10).

Baca Juga  Masih Ada Waktu 2 Hari, Dirjen Pajak Imbau Jangan Terlambat Lapor SPT Badan

Adapun jenis layanan yang diberikan di Pos Pelayanan Pajak Malajaya, antara lain terkait administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pembuatan kode billing, asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, konsultasi perpajakan, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP, dan layanan perpajakan lainnya.

“Selain memberikan pelayanan, Pos Pelayanan Pajak Majalaya ini dapat digunakan sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban perpajakan. Dengan hadirnya Pos Pelayanan Pajak Majalaya, masyarakat Majalaya dan sekitarnya akan lebih mudah dalam mendapatkan layanan dan informasi. Semoga dengan adanya Pos Pelayanan Pajak Majalaya ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak,” ungkap Erna.

Ia menegaskan, seluruh layanan yang diberikan oleh DJP dan seluruh unit vertikal, termasuk Kanwil DJP Jabar I dan KPP Pratama Majalaya tidak dipungut biaya alias gratis.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Perubahan Data atas Kesalahan Input Registrasi IMEI 

“Jika para Wajib Pajak menemukan pelanggaran dapat menghubungi saluran resmi pengaduan DJP,” jelas Erni.

Ia menyebutkan, saluran resmi pengaduan DJP, antara lain telepon Kring Pajak 1500 200, faksimile di (021) 5251245, surat elektronik [email protected], web pengaduan.pajak.go.id, Twitter @kring_pajak, live chat di pajak.go.id, dan melalui surat resmi atau datang langsung ke unit kerja di lingkungan DJP.

Pada kesempatan yang sama, Kepala KPP Pratama Majalaya Akhmad Tizani  menambahkan, bagi wajib pajak yang tidak memiliki keluangan waktu untuk datang langsung, baik itu ke KPP Pratama Majalaya atau Pos Pelayanan Majalaya, juga dapat memanfaatkan pelayanan pajak secara daring dari KPP Pratama Majalaya yang bernama NENG KOMALA.

Baca Juga  Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Bersinergi dengan TNI

“NENG KOMALA merupakan Konsultasi Online KPP Pratama Majalaya, di mana masyarakat dapat mengaksesnya melalui nomor WhatsApp 0813-2000-7257 atau melalui tautan linktr.ee/pajakmajalaya,” jelas Akhmad.

Kegiatan peresmian tersebut turut dihadiri, antara lain Kepala KPP Pratama Soreang Gunung Herminto Siswantoro,  Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, sejumlah Wajib Pajak, dan stakeholder lainnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *