in ,

Kanwil DJP Jabar I dan Asosiasi Sosialisasikan Aturan Pajak Emas

Kanwil DJP Jabar I dan Asosiasi Sosialisasikan
FOTO: IST

Kanwil DJP Jabar I dan Asosiasi Sosialisasikan Aturan Pajak Emas

Pajak.comBandung – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat (Jabar) I dan Asosiasi Pengusaha Emas Perhiasan Indonesia (APEPI) Jawa Barat/Bandung Raya dan Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) Perwakilan Jawa Barat bekerja sama Sosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan No. 48 tahun 2023 (PMK 48/2023) di Gedung Harapan Kasih, Kota Bandung, Jawa Barat.

Adapun PMK 48/2023 mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan atau penyerahan emas dan jasa terkait. Acara ini dihadiri oleh Ketua APEPI Jawa Barat Kalim Adiguna, dan perwakilan APPI Whie Tjung serta 180 orang anggota APEPI, APPI, dan Wajib Pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) perdagangan emas di wilayah Bandung Raya.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan, terbitnya PMK 48/2023 yang berlaku sejak 1 Mei 2023 ini merupakan pembenahan ketentuan perpajakan sektor emas dari hulu sampai dengan hilir.

“Tujuan aturan ini yaitu untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pemungutan atau pemotongan PPh dan/atau pemungutan PPN atas penjualan/penyerahan emas dan perhiasan,” tutur Erna dikutip Pajak.com, Senin (18/9).

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

Ia pun berharap, kegiatan sosialisasi yang dilakukan kali kedua dengan APEPI Jawa Barat ini dapat memberikan pemahaman yang sama kepada Wajib Pajak, agar penerapan aturan baru dapat dilaksanakan secara optimal.

“KPP kami juga telah melakukan identifikasi Wajib Pajak sektor emas untuk memastikan KLU-nya sudah sesuai. Selanjutnya, KPP juga memberikan edukasi tentang PMK 48/2023 kepada Wajib Pajak,” imbuh Erna.

Di kesempatan yang sama, Ketua APEPI Jawa Barat/Bandung Raya Kalim Adiguna mengungkapkan bahwa dengan adanya asas keadilan dan kepastian hukum dalam pungutan PPN mulai dari hulu sampai hilir, APEPI akan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Kami berharap aturan ini bisa melindungi sektor emas dari persaingan yang tidak sehat, di mana pelaku usaha yang tidak patuh mengambil keuntungan lebih besar dalam melakukan kegiatan usaha,” ujar Kalim.

Setali tiga uang, Perwakilan APPI Jawa Barat Whie Tjung menyampaikan bahwa APPI berkomitmen akan mendukung penerapan PMK 48/2023 ini. Apalagi, tujuan besar PMK ini adalah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Baca Juga  Mekanisme Pemungutan PPN bagi Instansi Pemerintah

Lebih lanjut, Whie Tjung menyebut bahwa DJP saat ini telah memiliki teknologi yang cukup advance, sehingga seluruh transaksi yang telah tercatat dapat dilacak untuk kebutuhan uji kepatuhan Wajib Pajak.

“Bagi Wajib Pajak yang membutuhkan informasi yang update agar langsung menghubungi DJP. Hati-hati jika mendapatkan masukan atau informasi dari pihak di luar DJP karena belum tentu kebenarannya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Penyuluh Pajak Adhitia Mulyadi yang membawakan materi tentang PMK 48/2023 mengemukakan, PPh dan PPN untuk transaksi emas perhiasan, emas batangan, maupun perhiasan lain sejenis bukan merupakan hal yang baru karena sudah ada sejak lama. Namun, pemerintah merasa perlu untuk mengeluarkan aturan yang lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan dalam transaksi emas melalui PMK 48/2023.

Di samping itu, PMK ini juga memuat penurunan tarif untuk PPh pasal 22 dari 0,45 persen menjadi 0,25 persen; dan PPN dari tarif efektif 2 persen menjadi 1,1 persen dan 1,65 persen.

Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

“Diharapkan dengan hadirnya PMK 48/2023 ini selain dapat menambah penerimaan negara, juga dapat lebih memberikan keadilan dan kemudahan bagi seluruh pedagang emas,” ucap Adhitia.

Penyuluh Pajak Rudy Rudiawan menyampaikan bahwa PMK 48/2023 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak, terutama pengusaha di bidang emas. Oleh karena itu, diharapkan semua Wajib Pajak dapat melaksanakan ketentuan sehingga tercipta iklim usaha yang lebih kondusif dan berkeadilan.

“Kami berharap bagi toko atau pengusaha emas yang belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) agar segera mendaftarkan PKP sesuai PMK tersebut,” pungkas Rudy.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *