in ,

Kanwil DJP Jabar III Sita Aset Penunggak Pajak Bernilai Rp 5,2 M

Kanwil DJP Jabar III Sita Aset Penunggak Pajak
FOTO: IST

Kanwil DJP Jabar III Sita Aset Penunggak Pajak Bernilai Rp 5,2 M

Pajak.com, Bogor – Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III (Kanwil DJP Jabar III) sita aset penunggak pajak. Total taksiran sementara aset yang disita bernilai Rp 5,2 miliar.

Sekilas mengulas, berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak. Penyitaan dilakukan oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak, yakni Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang memiliki tanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk di dalamnya adalah wakil yang ditunjuk untuk menjalankan hak dan kewajiban dari Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai ketentuan undang-undang.

Baca Juga  Pengusaha Ini Divonis Penjara Lantaran Tidak Melaporkan SPT Pajak

“Petugas kami dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak) di Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kabupaten Bogor serentak menyita 24 aset milik penunggak pajak. Mulai dari tanah, bangunan, kendaraan bermotor, mesin, rekening, hingga uang tunai,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jabar III Lucia Widiharsanti dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (6/7).

Ia memastikan, sebelum melakukan penyitaan, unit vertikal Kanwil DJP Jabar III telah melakukan pendekatan persuasif sesuai dengan perundang-undangan agar Wajib Pajak melunasi utang pajaknya. Setelah jatuh tempo ketetapan, Wajib Pajak pun diberikan Surat Teguran. Apabila utang pajak tak dilunasi dalam 21 hari, maka terbit Surat Paksa. Kemudian, jika 2×24 jam Surat Paksa masih diabaikan, maka dilaksanakan penyitaan. Tata cara pelaksanaannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

“Jika Wajib Pajak tetap tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 hari sejak penyitaan, maka akan dilakukan lelang dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak. Apabila yang disita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya itu, maka dipindahbukukan ke rekening kas negara,” jelas Lucia.

Secara rinci, aset yang dilakukan penyitaan, yakni tiga tanah dan bangunan senilai Rp 1,9 miliar disita oleh KPP Pratama Ciawi dan KPP Pratama Depok Sawangan. Kemudian, dua mesin senilai Rp 1,98 miliar disita oleh KPP Madya Bogor dan KPP Madya Kota Bekasi.

Aset lainnya berupa lima sepeda motor bernilai Rp 64 juta, delapan mobil sekitar Rp 1 miliar, dan sejumlah setara kas sebesar Rp 320 juta disita oleh KPP Madya Bogor, KPP Madya Kota Bekasi, KPP Pratama Bogor, KPP Pratama Cileungsi, KPP Pratama Cibinong, KPP Pratama Depok Sawangan, KPP Pratama Pondok Gede, dan KPP Pratama Bekasi Barat.

Baca Juga  Syarat dan Proses Pengajuan Banding Kepabeanan

“Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada Wajib Pajak yang sudah patuh. Penyitaan aset penunggak pajak juga dapat memberikan kesadaran bagi Wajib Pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” tambah Lucia.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *