in ,

Kanwil DJP Jaksel I Jemput Paksa Tersangka Pidana Pajak

Kanwil DJP Jaksel I Jemput Paksa Tersangka
FOTO: IST

Kanwil DJP Jaksel I Jemput Paksa Tersangka Pidana Pajak

Pajak.com, Jakarta – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DJP Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I) melakukan jemput paksa atas tersangka FY untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Kanwil DJP Jaksel I menyerahkan tanggung jawab dan barang bukti tahap dua, setelah sebelumnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 10 Agustus 2023.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jaksel I Bayu Kaniskha mengungkapkan, FY merupakan tersangka utama dalam tindak pidana perpajakan (TPP) yang dilakukan melalui PT MJI dalam kurun waktu tahun pajak 2017-2019. Modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni dengan sengaja tidak melaporkan faktur pajak yang telah dipotong atau dipungut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga  Bea Cukai Jelaskan Aturan Impor Barang Kiriman dari Luar Negeri

“Selain itu, tersangka juga dengan sengaja melaporkan SPT (Masa PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan cara melaporkan kredit pajak fiktif sehingga pajak yang seharusnya dibayar menjadi nihil atau lebih kecil,” ujar Bayu dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(18/9).

Atas perbuatannya tersebut, tersangka FY disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi administratif berupa denda sekurang-kurangnya sebesar Rp 4.054.197.936,00.

“Penyidik juga telah memblokir rekening atas nama PT MJI senilai ratusan juta rupiah yang digunakan tersangka untuk melakukan TPP. Kegiatan ini dilakukan guna pemulihan kerugian negara,” ujar Bayu.

Baca Juga  Apa itu Cukai, Karakteristik dan Perbedaan Cukai dengan Pajak

Ia memastikan, sejak tahap pemeriksaan bukti permulaan sampai dengan tahap penyidikan. Penyidik sudah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk melakukan ultimum remedium, namun tidak dimanfaatkan oleh tersangka FY.

Seperti diketahui informasi, mengacu pada Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 239 tahun 2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

“Tersangka cenderung menghindar dan tidak kooperatif sejak saat pemeriksaan bukti permulaan sampai dengan penyidikan, sehingga dilakukan upaya paksa terhadap tersangka pada saat penyerahan tanggung jawab dan barang bukti (tahap 2) kepada Kejari Jaksel. Upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik dibantu personel Polda Metro Jaya ini berupa penjemputan dan membawa tersangka sebagai tindak lanjut proses penyidikan,” ungkap Bayu.

Baca Juga  Sri Mulyani Beberkan Penanganan 3 Kasus Viral Bea Cukai

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *