in ,

Kanwil DJP Jaksel I Serahkan Tersangka Penerbit Faktur Pajak Fiktif ke Kejari

Kanwil DJP Jaksel I Serahkan Tersangka
FOTO: Kanwil DJP Jaksel I

Kanwil DJP Jaksel I Serahkan Tersangka Penerbit Faktur Pajak Fiktif ke Kejari 

Pajak.com, Jakarta – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I) serahkan tanggung jawab atas tersangka AY beserta barang bukti (tahap 2) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari Jaksel), (30/8). Tersangka AY merupakan pelaku intelektual (intellectual dader) dari jaringan penerbit faktur pajak fiktif yang sudah diungkap oleh Kanwil DJP Jaksel I sebelumnya. Adapun kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersangka AY melalui PT EIB sekitar Rp 110,72 miliar.

“AY diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun karena telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap melalui Wajib Pajak badan (PT EIB) dalam kurun waktu 2020-2021, sehingga disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan),” jelas Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Kanwil DJP Jaksel I Bayu Kaniskha dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(6/9).

Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

Selain penyerahan tersangka, Penyidik Kanwil DJP Jaksel I juga melakukan penyerahan aset sitaan dari tersangka senilai miliaran rupiah yang terdiri dari 2 aset tanah dan bangunan di daerah Bogor, 1 mobil Alphard, 1 mobil Honda Jazz, 1 sepeda motor, dan uang tunai ratusan juta rupiah guna pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

“Penerbit faktur pajak fiktif yang ditangkap sebelum tersangka AY sudah dijatuhi vonis pidana oleh pengadilan,” tegas Bayu.

Ia memastikan, selama proses penyidikan, tersangka telah diberikan kesempatan untuk melakukan ultimum remedium dengan melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka AY.

“Sebelumnya, tersangka juga telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak tanggal 6 Juli 2023 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2023, karena selama penyidikan tersangka tidak kooperatif dan dikhawatirkan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,” ujar Bayu.

Baca Juga  Kriteria Wajib Pajak yang Harus Membuat Dokumentasi Penerapan PKKU

Apa pengertian faktur pajak fiktif?

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 132/PJ/2018, faktur pajak fiktif atau faktur pajak yang tidak sah adalah faktur pajak yang terbit tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Faktur pajak dapat dikatakan sah jika sesuai dengan kriteria berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010, yaitu menggunakan kode dan nomor seri faktur pajak serta memuat keterangan yang lengkap dan jelas.

UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menambah sanksi denda terhadap tindak pidana pajak faktur fiktif, yaitu menjadi sebanyak 4 kali dari sebelumnya 3 kali denda. Selain itu, sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang membuat dan menjual faktur pajak fiktif adalah penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 6 tahun.

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *