Wajib Pajak Pemungut Bea Meterai: Kriteria, Tata Cara, Kewajiban
Pajak.com, Jakarta – Pemungutan dan penyetoran bea meterai menjadi tanggung jawab pihak yang terutang bea meterai, kecuali untuk dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai objek pemungutan bea meterai oleh pihak lain yang disebut sebagai pemungut bea meterai. Lalu, apa saja kriteria Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai pemungut bea meterai? Bagaimana tata cara penetapannya? Dan apa saja kewajiban pemungut bea meterai? Pajak.com akan bahas dalam artikel berikut ini.
Sebagaimana diketahui, bea meterai adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan atas dokumen tertentu berupa sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
Adapun yang masuk dalam kategori dokumen tertentu meliputi surat berharga berupa cek dan bilyet giro; dokumen transaksi surat berharga termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dan dalam bentuk apa pun; surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis beserta rangkapnya; dan dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta yang menyebutkan penerimaan uang, atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi maupun diperhitungkan.
Apa saja kriteria Wajib Pajak yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai?
Implementasi mekanisme pemungutan bea meterai sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2021 (PMK 151/2021). Beleid itu menyebutkan bahwa pemungutan bea meterai untuk dokumen tertentu dilakukan oleh Wajib Pajak yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai.
Namun, ada sejumlah kriteria yang berkaitan dengan jenis dan jumlah dokumen yang diterbitkan atau difasilitasi oleh Wajib Pajak pemungut bea meterai, sebagai berikut:
1. Wajib Pajak yang memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu; dan/atau
2. Wajib Pajak yang menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen dalam 1 bulan.
Bagaimana tata cara penetapan pemungut bea meterai?
PMK 151/2021 juga menjelaskan tata cara penetapan pemungut bea meterai sebagai berikut:
1. Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk menetapkan Wajib Pajak sebagai pemungut bea meterai dengan menerbitkan surat penetapan sebagai pemungut bea meterai.
2. Penetapan sebagai pemungut bea meterai mulai berlaku terhitung sejak awal bulan berikutnya setelah tanggal surat penetapan.
3. Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai pemungut bea meterai tetapi belum ditetapkan sebagai pemungut bea meterai dapat menyampaikan surat pemberitahuan untuk ditetapkan sebagai pemungut bea meterai.
4. Surat pemberitahuan dapat disampaikan melalui alamat surat elektronik, aplikasi, atau sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
5. Surat pemberitahuan tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi Dirjen Pajak atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan Wajib Pajak sebagai pemungut bea meterai.
Apa saja kewajiban Wajib Pajak pemungut bea meterai?
Setelah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak menjadi pemungut bea meterai, Wajib Pajak harus memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang, menyetorkan bea meterai ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai ke DJP.
Pemungutan bea meterai dilakukan pada saat dokumen diterima dari pembuat meterai untuk dokumen tertentu, dokumen selesai dibuat oleh pihak yang menerbitkan atau memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu, atau dokumen diserahkan kepada pihak yang terutang untuk dokumen tertentu.
Sementara untuk penyetoran bea meterai yang dipungut untuk setiap Masa Pajak, Wajib Pajak mesti melakukannya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Penyetoran tersebut dilakukan dengan menggunakan:
a. Formulir SSP, sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP, atau Kode Billing dengan kode akun pajak (KAP) 411611 dan kode jenis setoran (KJS) 900 untuk pemungutan dengan membubuhkan meterai percetakan atau 901 untuk pemungutan apabila pembubuhan meterai elektronik tidak memungkinkan untuk dilakukan; atau
b. Kode Billing dengan KAP 411611 dan KJS 902 untuk pemungutan dengan membubuhkan meterai elektronik.
Perlu diingat, penyetoran dengan menggunakan Kode Billing dilakukan dengan mencantumkan NPWP Distributor yang mendistribusikan meterai elektronik kepada pemungut bea meterai di kolom keterangan pada Kode Billing. Penyetoran ini bakal diperhitungkan sebagai deposit bagi distributor.
Sementara untuk pelaporan, pemungut bea meterai wajib menyampaikan SPT Masa Bea Meterai ke kantor DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Adapun SPT Masa Bea Meterai berbentuk elektronik, dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang disediakan oleh DJP.
Setelah berhasil menyampaikan SPT Masa Bea Meterai, pemungut bea meterai akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik. Di sisi lain, dalam hal pada suatu Masa Pajak tidak terdapat dokumen yang wajib dipungut bea meterai, maka pelaporan tetap dilakukan; dan apabila pembubuhan meterai elektronik tidak memungkinkan untuk dilakukan, maka SPT Masa Bea Meterai dilampiri dengan daftar dokumen.
Comments