in ,

Ketahui Dokumen yang Dikenakan Bea Meterai

Dokumen yang Dikenakan Bea Meterai
FOTO: IST

Ketahui Dokumen yang Dikenakan Bea Meterai

Pajak.com, Jakarta – Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) telah mengubah tarif bea meterai menjadi tarif tunggal sebesar Rp 10.000 mulai 1 Januari 2023. Lantas, dokumen apa saja yang wajib dikenakan bea meterai? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa bea meterai?

Bea meterai merupakan pajak atas dokumen. Adapun dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.

Apa saja dokumen yang dikenakan bea meterai?

Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) UU Bea Meterai mengatur pengenaan bea meterai dilakukan atas dua kategori dokumen. Pertama, dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Kedua, dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dokumen yang bersifat perdata, meliputi:

  • Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  • Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
  • Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Baca Juga  Masih Ada Waktu 2 Hari, Dirjen Pajak Imbau Jangan Terlambat Lapor SPT Badan

Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan

Dokumen yang akan dijadikan alat bukti pengadilan harus dilakukan pemeteraian. Namun jika dokumen tersebut merupakan objek bea meterai yang telah dibayar bea meterainya, saat digunakan sebagai dokumen alat bukti di pengadilan, tidak wajib lagi dilakukan pemeteraian.

Apa dokumen yang bukan objek bea meterai?

  • Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang:
  • Surat penyimpanan barang;
  • Konosemen;
  • Surat angkutan penumpang dan barang;
  • Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
  • Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
  • Segala bentuk ijazah;
  • Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud;
  • Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan internal organisasi;
  • Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;
  • Surat gadai;
  • Tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan
  • Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.
Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *