in ,

Pemerintah Permudah Syarat Penerima Subsidi Rp 7 Juta Motor Listrik

Pemerintah Permudah Syarat Penerima Subsidi
FOTO: IST

Pemerintah Permudah Syarat Penerima Subsidi Rp 7 Juta Motor Listrik

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi memperluas dan permudah syarat penerima program bantuan subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru berbasis baterai. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, aturan terbaru itu memberikan subsidi Rp 7 juta untuk satu kali pembelian motor listrik yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama.

“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI (Warga Negara Indonesia), berusia paling rendah 17 tahun, dan memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik. Masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik. Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” jelas Agus Gumiwang dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(29/8).

Baca Juga  Wamenkeu Tegaskan Indonesia Dukung Reformasi Kebijakan Ekonomi Hijau di CFMCA Laos

Sebelumnya, program subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik terbatas untuk empat kategori masyarakat, yakni individu yang terdaftar sebagai penerima manfaat Kredit Usaha Rakyat (KUR), bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 voltampere (VA).

Agus Gumiwang memastikan, dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.

“Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” ujarnya.

Secara teknis, ia menyebutkan, proses pembelian motor listrik, yaitu pihak diler melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Data ini disebut dengan Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Baca Juga  Mempelajari Teknik Presentasi Memukau ala Steve Jobs

Ia memastikan, target pemberian subsidi tidak berubah, yakni 200.000 unit per tahun untuk roda dua. Dengan begitu, pemerintah harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1,4 triliun per tahun untuk memenuhi program tersebut.

“Sumber anggaran program tersebut akan tetap berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Hal ini bagian dari komitmen kami sebagai negara yang menjadi bagian dari komunitas dunia,” tambah Agus Gumiwang.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, subsidi pembelian sepeda motor listrik bukan merupakan bantuan sosial (bansos). Kebijakan mempermudah syarat penerima subsidi Rp 7 juta merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menarik investor.

“Selain itu, pemerintah merombak kebijakan kendaraan listrik untuk menggaet investor baru. Terkait dengan itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) akan dievaluasi. Salah satu yang ditinjau kembali adalah TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) untuk mobil listrik. TKDN yang sebelumnya dibatasi akan disesuaikan jumlah atau persentasenya,” ungkap Moeldoko.

Baca Juga  Catat! Jadwal Rekayasa Lalin Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Baca juga:

https://www.pajak.com/ekonomi/pemerintah-akan-hapus-syarat-subsidi-pembelian-motor-listrik/.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *