PWI dan KLHK Serukan Urgensi Penerapan Prinsip ESG
Pajak.com, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersinergi serukan urgensi penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) untuk menyelamatkan bumi. Seruan itu disampaikan dalam seminar yang digelar di Candi Bentar, Ancol, Jakarta Utara.
Ketua Bidang Kerja Sama dan Kemitraan PWI Pusat Muhammad Sarwani yang mewakili Ketua Umum PWI Pusat mengakui bahwa ESG merupakan isu baru bagi sebagian awak media. Untuk itu, diperlukan edukasi yang masif agar mampu memberikan literasi yang komprehensif kepada masyarakat.
“Bagi sebagian kami para awak media (ESG) barang baru, tapi sangat penting karena ini sudah menjadi standar global. ESG menjadi syarat bagi banyak lembaga maupun perusahaan. Dengan adanya ESG, keyakinan investor bahwa satu perusahaan satu usaha itu menjalankan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, tapi sekaligus juga menjalankan fungsi sosial pada masyarakat, dan secara finansial juga menjadikan perusahaan itu menjadi lebih efisien dan pada akhirnya profit yang didapat oleh perusahaan menjadi lebih baik,” ungkap Sarwani dikutip Pajak.com, (19/2).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Agus Justianto memastikan bahwa pemerintah akan terus mengembangkan pembangunan sektor lingkungan hidup dan kehutanan yang memegang teguh pada prinsip ESG.
“Tantangan yang semula hanya sebatas permasalahan kerusakan lingkungan, kemudian berkembang menjadi permasalahan sosial dalam mengakses sumber daya alam, yang dituntut pula untuk dapat memberikan manfaat ekonomi bagi pembangunan. Sudah bukan saatnya lagi untuk membenturkan antara kepentingan ekonomi, kepentingan sosial, dan kepentingan ekologi. Seluruh kepentingan harus dapat diakomodir secara harmonis untuk tujuan yang lebih besar lagi yaitu keberlanjutan kehidupan berbangsa dan bernegara, yang tentunya diorkestrasikan oleh tata kelola lingkungan yang baik,” ungkap Agus.
Berbagai upaya pun telah dilakukan oleh pemerintah untuk menerapkan mendukung penerapan ESG. Sejak Pemerintahan Presiden Joko Widodo tahun 2014 hingga sekarang, terjadi perubahan yang signifikan dalam penanganan sektor lingkungan hidup dan kehutanan melalui penerbitan beberapa regulasi.
“Aturan mengenai instrumen ekonomi lingkungan hidup yang merupakan fondasi awal untuk memastikan aspek perencanaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan ekonomi telah berwawasan lingkungan. Instrumen ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,” ungkap Agus.
Dalam konteks pemanfaatan hutan, pemerintah telah melakukan transformasi dari single-licensed yang utamanya hanya terfokus pada pemanfaatan kayu dengan skema Multi Usaha Kehutanan (MUK).
“Indikatornya, pemegang hak akses pemanfaatan hutan tidak hanya bagi korporasi, namun juga oleh masyarakat melalui skema perhutanan sosial. Lalu, sektor kehutanan telah meningkatkan pemanfaatan sistem dan teknologi secara lebih optimum di dalam melakukan perencanaan dan monitoring pengelolaan sumber daya hutan. Ini semua menuju sebuah paradigma baru dan keseimbangan baru pengelolaan kehutanan Indonesia,” jelas Agus.
Ia menyebutkan, hampir 1,3 juta kepala keluarga di Indonesia melalui 9.642 Surat Keputusan (SK) Persetujuan Perhutanan Sosial, memperoleh akses legal untuk memanfaatkan 6,3 juta hektare kawasan hutan. Kemudian, lebih dari 75.000 kepala keluarga melalui 131 SK Hutan Adat juga telah memperoleh akses kelola 250 ribu hektare kawasan hutan.
Koordinator Tim Ahli Sekretariat Nasional Sustainable Development Goals (SDGs) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Yanuar Nugroho menambahkan, perlunya keterlibatan dunia usaha untuk menerapkan prinsip ESG.
“Pihak swasta perlu melakukan alignment ESG sehingga dapat mendukung percepatan pelaksanaan SDGs. Penyesuaian ini akan mengintegrasikan tujuan ekonomi dan sosial tanpa mengesampingkan dampak lingkungan dapat meningkatkan daya saing dan profitabilitas perusahaan,” ujar Yanuar.
Comments