in ,

DJP Jelaskan Skema Interkoneksi Modul PJKEK dengan e-Faktur

DJP Jelaskan Skema Interkoneksi Modul PJKEK
FOTO: IST

DJP Jelaskan Skema Interkoneksi Modul PJKEK dengan e-Faktur

Pajak.comJakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan pengumuman PENG-5/PJ.09/2024 yang jelaskan tentang skema interkoneksi modul Pemberitahuan Jasa Kawasan Ekonomi Khusus (PJKEK) dengan aplikasi e-Faktur. Skema ini berlaku untuk badan usaha atau pelaku usaha (BU/PU) di KEK yang ingin mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut atas perolehan Jasa Kena Pajak atau Barang Kena Pajak (JKP/BKP) Tidak Berwujud dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP).

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti, BU/PU di KEK harus membuat dokumen PJKEK melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) sebelum mendapatkan JKP/BKP Tidak Berwujud. Dokumen PJKEK ini akan menjadi dasar bagi pengusaha kena pajak (PKP) penjual untuk menerbitkan faktur pajak dengan kode 07 (PPN tidak dipungut) melalui aplikasi e-Faktur.

Sebagai informasi, INSW merupakan integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur secara lengkap dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang INSW.

Baca Juga  Inflasi Tinggi Dorong Pajak Tenaga Kerja di Negara OECD Meningkat

Dwi juga menjelaskan bahwa DJP telah mengembangkan interkoneksi modul PJKEK dengan aplikasi e-Faktur untuk meningkatkan pelayanan kepada PKP. Dengan skema ini, beberapa elemen faktur pajak yang dibuat oleh PKP penjual akan divalidasi secara sistem ke basis data PJKEK, sehingga dapat menghindari kesalahan input. Skema interkoneksi ini telah diterapkan secara nasional sejak 1 Februari 2024.

“Dalam skema interkoneksi ini ada beberapa elemen faktur pajak yang dibuat oleh PKP penjual akan divalidasi ke basis data PJKEK secara sistem, sehingga terhindar dari kesalahan input elemen faktur pajak,” kata Dwi dikutip Pajak.com, Senin (19/02).

Selain itu, Dwi mengingatkan bahwa Wajib Pajak harus memerhatikan beberapa hal dalam skema interkoneksi ini. Pertama, skema ini hanya berlaku untuk penyerahan JKP/BKP Tidak Berwujud dari TLDDP ke BU/PU di KEK.

Kedua, fasilitas PPN tidak dipungut hanya diberikan jika perolehan JKP/BKP Tidak Berwujud dilakukan melalui sistem aplikasi KEK. Ketiga, Satu dokumen PJKEK dapat digunakan untuk menerbitkan lebih dari satu faktur pajak, sesuai dengan waktu penerbitan faktur pajak.

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

Keempat, PKP penjual yang menyerahkan JKP/BKP Tidak Berwujud ke BU/PU di KEK harus membuat faktur pajak 07 dengan memasukkan elemen data faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur.

Kelima, beberapa elemen data faktur pajak yang diinput melalui aplikasi e-Faktur akan divalidasi ke basis data PJKEK. Elemen-elemen data tersebut adalah:

1. Kode dan nomor PJKEK, yang harus sesuai dengan dokumen PJKEK yang dibuat melalui SINSW.

2. Tanggal PJKEK, yang harus lebih awal atau sama dengan tanggal pembuatan faktur pajak.

3. Nama dan NPWP pembeli, yang harus sama dengan nama dan NPWP BU/PU di KEK yang mendapatkan JKP/BKP Tidak Berwujud.

4. Nilai kontrak pada dokumen PJKEK, yang harus mencakup nilai JKP/BKP Tidak Berwujud yang diserahkan oleh PKP penjual.

“Validasi elemen data faktur pajak ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyerahan JKP/BKP Tidak Berwujud dari TLDDP ke BU/PU di KEK memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut,” imbuh Dwi.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Tembus Rp 81,29 T per 30 April

Informasi Tambahan tentang Interkoneksi Modul PJKEK dengan e-Faktur

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang skema interkoneksi modul PJKEK dengan aplikasi e-Faktur, Dwi juga mengimbau agar Wajib Pajak yang bersangkutan dapat mengunjungi tautan-tautan berikut:

Viva Engage (yammer.com), yang berisi penjelasan tentang skema interkoneksi, tata cara pengisian faktur pajak, dan contoh kasus.

Tutorial Sistem Aplikasi KEK (youtube.com), yang berisi video tutorial tentang cara mendaftar sebagai user INSW untuk dapat membuat dokumen PJKEK melalui SINSW.

user_manual_pjkek.pdf (insw.go.id), yang berisi manual tentang cara mengisi dokumen PJKEK melalui SINSW.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *