in ,

Tingkatkan Validitas Data Lapangan, KPP Ini Kunjungi Toko Wajib Pajak

Tingkatkan Validitas Data
FOTO: KPP Pratama Denpasar Barat

Tingkatkan Validitas Data Lapangan, KPP Ini Kunjungi Toko Wajib Pajak

Pajak.com, Denpasar – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) dengan mengunjungi sebuah toko retail. Kegiatan KPDL ini bertujuan untuk tingkatkan validitas data dan kepatuhan Wajib Pajak.

Sekilas mengulas, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-11/PJ/2020, KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan dengan perjanjian kerja sama untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta Wajib Pajak. Tujuan pelaksanaan KPDL adalah untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan Wajib Pajak baru, pembangunan profil Wajib Pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL kali ini dilakukan oleh Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Denpasar Barat bernama K. Yerma Grecia dan Reynol Ardiles Udju. Keduanya bertugas mengumpulkan data Wajib Pajak dengan menggunakan metode wawancara, pengecekan dokumen, pemotretan harta dan aset, serta penandaan (tagging) pada lokasi tempat usaha.

“Selain dalam rangka membangun profil Wajib Pajak dan menggali potensi pajak di wilayah kerja KPP Denpasar Barat, KPDL juga bertujuan untuk menindaklanjuti dan memutakhirkan data dan informasi yang telah dimiliki atau diperoleh DJP. Hal ini untuk meningkatkan kualitas data di wilayah KPP Pratama Denpasar Barat,” ungkap Yerma dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (20/2).

Secara simultan, kegiatan KPDL juga sebagai sarana KPP Pratama Denpasar Barat untuk mengingatkan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan.

Baca Juga  Pahami Tujuan Kegiatan Visit Petugas Pajak

“Karena ini Wajib Pajak badan, batas pelaporan SPT tahunannya adalah pada tanggal 30 April setiap tahunnya. Wajib Pajak masih bisa melaporkan SPT tahunan setelah tanggal 30 April, tetapi konsekuensinya akan dikenakan sanksi keterlambatan sebesar Rp 1 juta,” jelas Yerma.

Ia menegaskan, sanksi denda tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sementara, Reynol menyampaikan bahwa Wajib Pajak dapat berkonsultasi di KPP Pratama Denpasar Barat apabila menemukan permasalahan terkait aturan perpajakan, termasuk dalam melaporkan SPT tahunan. Layanan konsultasi di meja helpdesk dibuka setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 – 16.00 WITA.

“Seluruh pelayanan yang diberikan KPP Pratama Denpasar Barat tidak dipungut biaya,” tegas Reynol.

Baca Juga  MIB Group Edukasi Pelaporan SPT Badan dan Pembuatan TP-Doc

Wajib Pajak juga bisa berkonsultasi secara on-line melalui fitur ‘Live Chat’ di laman www.pajak.go.id.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *