Pahami Tujuan Kegiatan Visit Petugas Pajak
Pajak.com, Jakarta – Beberapa waktu lalu, petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb melakukan kunjungan atau visit ke Wajib Pajak (WP) pengembang perumahan Tanamas, Tanjung Lapang, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara. Melalui Twitter resmi Direktorat Jenderal Pajak/DJP (@kring_pajak), netizen pun mempertanyakan perihal Pahami Tujuan Kegiatan Visit Petugas Pajak .
“Apakah boleh petugas pajak mengunjungi perusahaan? Soalnya ada kantor teman mendapatkan surat untuk penjelasan pajak, tetapi petugas pajak mau main ke kantornya,” tulis netizen. Menjawab pertanyaan itu, Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Apa itu visit atau kunjungan yang dilakukan oleh petugas pajak?
Kunjungan petugas KPP ke tempat Wajib Pajak, salah satunya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-39/PJ/2015. Surat edaran ini mendefinisikan kunjungan sebagai:
“Kegiatan yang dilakukan oleh Account Representative, Petugas Seksi Ekstensifikasi Dan Penyuluhan, atau Tim Visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan Wajib Pajak.
Dengan definisi itu, dapat diketahui terdapat tiga pihak yang dapat melakukan kunjungan, yaitu AR, petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit. Adapun tim visit adalah petugas yang ditunjuk oleh kepala KPP. Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.
Kendati demikian, setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan Surat Tugas kepada Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasa Wajib Pajak. Pegawai KPP juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan.
Selepas melakukan kunjungan, petugas juga harus membuat Laporan Pelaksanaan Kunjungan (LPK) paling lama lima hari setelah kunjungan dilakukan.
Apa tujuan pegawai pajak visit ke lokasi Wajib Pajak?
Mengacu pada SE-39/PJ/2015, kegiatan kunjungan itu memiliki empat tujuan, yakni:
- Meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka penggalian potensi.
- Memutakhirkan data perpajakan sesuai dengan kenyataan sebenarnya.
- Memberikan pembinaan berupa bimbingan penyuluhan dan konsultasi pajak kepada Wajib Pajak. Terlebih saat ini banyak aturan terbaru, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh kepala kantor.
Account representative (AR) KPP Pratama Tanjung Redeb Eko Saputro pun menjelaskan, visit yang dilakukan oleh KPP bertujuan untuk menindaklanjuti hasil dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) yang telah diproses oleh tim KP2KP Malinau.
“Dalam tindaklanjut tersebut, saat visit, tim KPP Pratama Tanjung Redeb memberikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada Wajib Pajak. Wajib Pajak, pengembang perumahan, terkait dengan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan tarif 2,5 persen,” ungkap Eko dikutip Pajak.com (31/12).
Comments