in ,

Penghimpunan Data dan Informasi Perpajakan melalui ILAP

Penghimpunan Data dan Informasi Perpajakan melalui ILAP
FOTO :IST

Penghimpunan Data dan Informasi Perpajakan melalui ILAP – Mekanisme self assesment pemenuhan kewajiban perpajakan di Indonesia memberikan Wajib Pajak keleluasaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri. Mekanisme ini diterapkan supaya masyarakat menjadi lebih terlibat dalam proses panjang kegiatan perpajakan yang dijalankan di negeri ini. Peran otoritas pajak (DJP) dalam mekanisme self assesment adalah melakukan pendampingan, penyuluhan, pengawasan, penagihan, dan tindakan lainnya untuk mendukung terpenuhinya kepatuhan Wajib Pajak.

Lalu bagaimana DJP memastikan kebenaran informasi yang dilaporkan oleh Wajib Pajak? Untuk memastikan kebenaran informasi serta memitigasi risiko ketidakpatuhan, DJP dapat menggunakan data dan informasi yang diperoleh dari pihak – pihak tertentu. Salah satu pihak tersebut adalah instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Ketentuan Umum Data dan Informasi Perpajakan serta ILAP

Disebutkan dalam pasal 35A UU KUP, DJP memiliki kewenangan untuk meminta data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada ILAP. Apabila DJP meminta data dan informasi terhadap ILAP, maka ILAP memiliki kewajiban untuk memberikan data dan informasi tersebut. Kewajiban merahasiakan yang sebelumnya dimiliki ILAP atas data tersebut ditiadakan untuk keperluan pemeriksaan, penagihan, atau penyidikan tindak pidana perpajakan.

Tujuan utama penghimpunan data dan informasi perpajakan dengan bantuan ILAP ialah untuk membangun data perpajakan yang menjadi dasar pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam mekanisme self assesment. Kerja sama dengan ILAP ini juga dilakukan demi meminimalkan resiko ketidakpatuhan perpajakan dan efisiensi kegiatan pengawasan perpajakan.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

Konteks data dan informasi disini, sebagaimana disebut dalam penjelasan pasal 35A ayat (1) UU KUP, ialah data dan informasi orang pribadi atau badan yang dapat memberi gambaran kegiatan atau usaha, peredaran usaha, serta penghasilan dan/atau kekayaan orang pribadi atau badan yang bersangkutan. Termasuk dalam ruang lingkup data dan informasi adalah informasi mengenai nasabah debitur, data transaksi keuangan, kartu kredit, serta laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada ILAP.

Jenis Data dan Informasi yang Wajib Disampaikan ILAP

Diatur lebih lanjut pada pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 31 tahun 2012, jenis data dan informasi yang wajib disampaikan oleh ILAP terkait dengan perpajakan adalah berupa data dan informasi yang berkaitan dengan:

– Kekayaan atau harta yang dimiliki orang pribadi atau badan, diantaranya berkaitan dengan pertanahan, bangunan, mesin, alat berat, kendaraan, surat berharga, simpanan di bank, dan sebagainya;

– Utang yang dimiliki orang pribadi atau badan, diantaranya berkaitan dengan utang bank atau obligasi;

– Penghasilan yang diperoleh atau diterima orang pribadi atau badan, diantaranya berupa transaksi penjualan saham dan obligasi, transaksi penjualan kendaraan, transaksi penjualan tanah dan/atau bangunan, dan sebagainya;

– Biaya yang dikeluarkan dan/atau menjadi beban orang pribadi atau badan, diantaranya berkaitan dengan rekening listrik, rekening telepon, pembayaran kartu kredit, pembayaran biaya bunga, pembelian kendaraan, dan sebagainya;

Baca Juga  Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT

– Transaksi keuangan yang dilakukan orang pribadi atau badan, diantaranya berupa data lalu lintas devisa yang dilakukan melalui penyedia jasa keuangan; dan

– Kegiatan ekonomi orang pribadi atau badan, diantaranya berupa perizinan, kegiatan ekspor dan impor, penanaman modal, hasil lelang, pendirian usaha, dan sebagainya.

Ruang Lingkup ILAP

Kemudian ruang lingkup ILAP yang memiliki kewajiban memberikan data dan informasi kepada DJP sebagaimana disebutkan pada pasal 3 PP no. 31 tahun 2012 meliputi:

  • Instansi pemerintah, diantaranya Kementerian, Lembaga pemerintah non kementerian, Instansi pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Instansi pemerintah lainnya;
  • Lembaga, diantaranya Lembaga tinggi negara, Lembaga pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Lembaga pemerintah lainnya, dan Lembaga non pemerintah;
  • Asosiasi, diantaranya Kamar dagang dan industri, Himpunan bank – bank milik negara, Perhimpunan bank – bank umum nasional, Ikatan akuntan publik Indonesia, Asosiasi pengusaha Indonesia, Gabungan industri kendaraan bermotor Indonesia, Himpunan pengusaha muda Indonesia, Ikatan konsultan pajak Indonesia, Gabungan pengusaha ekspor Indonesia, dan Asosiasi pengusaha ritel Indonesia.

Daftar nama ILAP, rincian jenis data dan informasi, bentuk data, cara, dan jadwal penyampaian disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 228 tahun 2017 dan lampirannya. Pada PMK tersebut disebutkan 69 ILAP yang diwajibkan menyetorkan data perpajakan kepada DJP.

Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

Jumlah ini semestinya dapat dan perlu untuk ditambah, karena kebanyakan dari ILAP yang diatur pada PMK no. 228 tahun 2017 tersebut didominasi oleh instansi pemerintah. Namun penambahan ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kontra dari masyarakat apabila dilakukan tanpa pertimbangan matang, karena kewajiban penyetoran data yang cukup memberatkan. Apalagi, kerahasiaan data menjadi berkurang apabila sebuah ILAP ditunjuk untuk menyetorkan data kepada DJP.

Simpulan

Ketentuan penghimpunan data dan informasi melalui ILAP bersamaan dengan penghimpunan data dan informasi melalui pihak ketiga ini sangatlah diperlukan bagi efektifitas penerimaaan pajak di Indonesia. Karena adanya kerjasama ini, risiko penggelapan pajak dan penghindaran pajak dapat diminimalisir. Data dan informasi yang diberikan ILAP serta pihak ketiga juga dapat mendukung DJP apabila terdapat sengketa perpajakan. Kedepannya, diharapkan data dan informasi yang diperlukan oleh DJP dan dimiliki oleh ILAP dan pihak ketiga dapat lebih terintegrasi dengan sistem perpajakan supaya aktivitas perpajakan lebih optimal.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *