in ,

Pemeriksaan Lapangan untuk Menguji Kepatuhan Pajak

Pemeriksaan Lapangan untuk Menguji Kepatuhan Pajak
FOTO : IST

Pemeriksaan Lapangan untuk Menguji Kepatuhan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Seperti diketahui, Indonesia menganut sistem perpajakan self assessment. Artinya, negara memberikan wewenang kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Di sisi lain, sistem ini berpotensi menimbulkan kekeliruan Wajib Pajak dalam menghitung/membayar/melaporkan. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP)/Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Salah satunya penegakan hukum melalui kegiatan pemeriksaan lapangan. Apa itu? Pajak.com akan mengulas Pemeriksaan Lapangan untuk Menguji Kepatuhan Pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa itu pemeriksaan pajak? 

Berdasarkan asal 1 angka 25 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) jo Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK No. 184/PMK.03/2015, pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga  KPP Badora dan Kemenlu Berkoordinasi Permudah Pemberian Insentif Pajak 

Kemudian, sesuai dengan amanat Pasal 29 Ayat (1) UU KUP, dirjen pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kriteria kondisi dilakukannya pemeriksaan untuk menguji kepatuhan diatur Pasal 4 PMK No.17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK No. 184/PMK.03/2015. Sementara itu, perincian kriteria kondisi dilakukannya pemeriksaan untuk tujuan lain tertuang dalam Pasal 70 beleid yang sama. 

Selanjutnya, merujuk Pasal 5 dan Pasal 71, baik pemeriksaan untuk menguji kepatuhan maupun untuk tujuan lain dapat dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor.

Apa itu pemeriksaan lapangan?

Dengan demikian, pemeriksaan lapangan, sesuai dengan Pasal 1 angka 3, adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak.

Baca Juga  Setkab Ajak Masyarakat Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP

 Apabila pemeriksaan, baik untuk menguji kepatuhan maupun untuk tujuan lain, maka pemeriksa pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada Wajib Pajak.

Adapun, berdasarkan Pasal 1 Angka 8 PMK No.17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK No. 184/PMK.03/2015 Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan adalah surat pemberitahuan mengenai dilakukannya pemeriksaan lapangan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Singkatnya, pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak.

Siapa yang dibolehkan melakukan pemeriksaan lapangan?

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

Tim pemeriksaan pajak KPP, terdiri supervisor, seorang ketua, atau lebih anggota. Apabila karena sesuatu hal susunan tim pemeriksa pajak perlu diubah, kepala unit pelaksana pemeriksaan pajak tidak perlu memperbaharui Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, tetapi harus menerbitkan Surat Tugas kepada Pemeriksa Pajak yang ditunjuk.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *