in ,

Pahami Prosedur Peminjaman Dokumen dalam Pemeriksaan Pajak

Prosedur Peminjaman Dokumen
FOTO: IST

Pahami Prosedur Peminjaman Dokumen dalam Pemeriksaan Pajak

Pajak.comJakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhak melakukan pemeriksaan pajak untuk menguji kebenaran dan kelengkapan Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Dalam proses tersebut, pemeriksa pajak membutuhkan bukti-bukti yang mendukung perhitungan pajak Wajib Pajak, seperti buku, catatan, dan dokumen lainnya. Bagaimana cara pemeriksa pajak mendapatkan dokumen-dokumen tersebut? Dan bagaimana jangka waktu peminjaman dokumen tersebut? Pajak.com akan membahas Prosedur Peminjaman Dokumen dalam Pemeriksaan Pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Dua jenis pemeriksaan

Seperti diketahui, pemeriksa pajak DJP memiliki kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 (PMK 17/2013) yang telah diubah dengan PMK No. 18/2021.

Definisi pemeriksaan menurut PMK 18/2021 adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional, berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sejatinya, prosedur peminjaman dokumen dalam pemeriksaan pajak dibedakan menjadi dua jenis, yaitu peminjaman dokumen pada pemeriksaan lapangan dan peminjaman dokumen pada pemeriksaan kantor. Pemeriksaan lapangan dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak.

Sementara pemeriksaan kantor dilakukan oleh pemeriksa pajak di kantor DJP.  Kedua jenis pemeriksaan ini memiliki prosedur peminjaman dokumen yang berbeda-beda, baik dalam hal waktu, cara, maupun jenis dokumen yang diminta.

Bagaimana cara pemeriksa pajak mendapatkan dokumen?

1. Pemeriksaan lapangan

Peminjaman dokumen pada pemeriksaan lapangan dilakukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan di tempat Wajib Pajak. Wajib Pajak harus meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan oleh pemeriksa pajak untuk menguji kepatuhan dan menghitung kewajiban perpajakannya.

Baca Juga  Brasil Terus Merayu Negara G20 Setujui Pajak Kekayaan Miliarder

Peminjaman ini dibuatkan bukti oleh pemeriksa pajak yang berisi nomor, tanggal, nama dan jabatan pemeriksa pajak, nama dan alamat Wajib Pajak, jenis dan jumlah buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam, serta tanda tangan pemeriksa pajak dan Wajib Pajak atau kuasanya. Peminjaman ini berlaku selama masa pemeriksaan pajak.

Jika ada buku, catatan, atau dokumen yang belum ditemukan atau diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan lapangan, maka pemeriksa pajak dapat membuat surat permintaan peminjaman yang dilampiri dengan daftar dokumen yang diminta. Surat permintaan peminjaman ini harus disampaikan kepada Wajib Pajak atau kuasanya secara langsung atau melalui pos atau sarana lainnya.

Ingat, Wajib Pajak harus memenuhi permintaan peminjaman tersebut dalam waktu 7 hari sejak tanggal surat permintaan peminjaman diterima. Jika Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan peminjaman tersebut, maka pemeriksa pajak dapat menggunakan kewenangannya untuk mengambil paksa buku, catatan, dan dokumen yang diminta.

2. Pemeriksaan kantor

Peminjaman dokumen pada pemeriksaan kantor dilakukan pada saat Wajib Pajak atau kuasanya memenuhi panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor. Panggilan ini dikeluarkan oleh pemeriksa pajak dengan melampirkan daftar dokumen yang diminta.

Wajib Pajak harus meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan oleh pemeriksa pajak untuk menguji kepatuhan dan menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Peminjaman ini juga dibuatkan bukti oleh pemeriksa pajak yang berisi nomor, tanggal, nama dan jabatan pemeriksa pajak, nama dan alamat Wajib Pajak, jenis dan jumlah buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam, serta tanda tangan pemeriksa pajak dan Wajib Pajak atau kuasanya. Peminjaman ini berlaku selama masa pemeriksaan kantor.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

3. Data elektronik

Selain buku, catatan, dan dokumen yang berbentuk kertas, pemeriksa pajak juga dapat meminta data yang dikelola secara elektronik oleh Wajib Pajak, seperti data komputer, data perangkat lunak, data internet, data media penyimpanan, dan data lainnya. Data-data ini harus diserahkan oleh Wajib Pajak dalam bentuk yang dapat dibaca dan dipahami oleh pemeriksa pajak.

Jika ada data yang memerlukan peralatan atau keahlian khusus untuk diakses atau diunduh, maka pemeriksa pajak dapat meminta bantuan kepada Wajib Pajak atau orang lain yang memiliki keahlian tersebut. Peminjaman data elektronik ini juga dibuatkan bukti oleh pemeriksa pajak yang berisi nomor, tanggal, nama dan jabatan pemeriksa pajak, nama dan alamat Wajib Pajak, jenis dan jumlah data elektronik yang dipinjam, serta tanda tangan pemeriksa pajak dan Wajib Pajak atau kuasanya. Peminjaman ini berlaku selama masa pemeriksaan pajak.

Berapa lama jangka waktu peminjaman dokumen?

Beragam dokumen yang telah disinggung sebelumnya, wajib diserahkan kepada pemeriksa pajak paling lama 1 bulan sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen disampaikan. Jika buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang dipinjam belum dipenuhi dan jangka waktu 1 bulan belum terlewat, maka pemeriksa pajak dapat menyampaikan peringatan secara tertulis paling banyak dua kali.

Surat peringatan pertama diberikan setelah dua minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen. Lalu, surat peringatan kedua disampaikan setelah tiga minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen.

Untuk dicatat, setiap surat peringatan yang disampaikan tersebut harus dilampiri dengan daftar buku, catatan, dan dokumen yang belum dipinjamkan untuk pemeriksaan. Apabila Wajib Pajak telah meminjamkan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta, pemeriksa pajak harus membuat berita acara pemenuhan seluruh peminjaman buku, catatan, dan dokumen.

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

Adapun setiap penyerahan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain dari Wajib Pajak, pemeriksa pajak akan membuat bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen. Di sisi lain, jika buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak berupa fotokopi dan/atau berupa data yang dikelola secara elektronik, Wajib Pajak yang diperiksa juga harus membuat surat pernyataan bahwa fotokopi dan/atau data yang dikelola secara elektronik yang dipinjamkan kepada pemeriksa pajak adalah sesuai dengan aslinya.

Namun, jika dokumen elektronik tidak dimiliki atau tidak dikuasai oleh Wajib Pajak, maka ia harus membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa dokumen elektronik yang diminta oleh pemeriksa pajak tidak dimiliki atau tidak dikuasai oleh Wajib Pajak.

Ada pula Wajib Pajak tertentu yang sistem komputerisasinya tidak dapat diganggu seperti perbankan dan migas. Dalam hal ini, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan agar pelaksanaan pemeriksaan dilakukan di ruangan khusus yang disediakan Wajib Pajak. Nantinya, pemeriksa pajak akan bekerja di tempat yang disediakan tersebut.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *