in ,

Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan oleh Petugas Pajak

Pengumpulan Data Lapangan
FOTO: IST

Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan oleh Petugas Pajak

Dalam pelaksanaan proses administrasi perpajakan, dibutuhkan pengawasan yang optimal terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak. Untuk mencapai pengawasan yang optimal, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berusaha untuk melakukan penguasaan atas data dan/atau informasi Wajib Pajak yang terdapat di masing-masing wilayah kerja unit vertikal DJP, yakni Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Penguasaan data dan/atau informasi ini dilakukan dengan memanfaatkan berbagai sumber. Sumber yang pertama adalah data internal atau data yang dimiliki dan/atau diperoleh DJP. Kemudian ada data eksternal yakni data dari pihak ketiga seperti instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Dan sumber yang ketiga adalah dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) yakni data yang diperoleh dari pengumpulan data di lokasi tempat tinggal atau kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha atau harta Wajib Pajak.

Definisi

Diatur pada Surat Edaran Dirjen Pajak no. SE-11/PJ/2020, KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan dengan perjanjian kerja sama untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak. Bagi Anda Wajib Pajak yang didatangi oleh petugas pajak, bisa jadi dalam rangka pelaksanaan KPDL ini. KPDL ini biasanya dilaksanakan oleh para Account Representative (AR) di masing – masing KPP.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

Fungsi dan Tujuan

Adapun fungsi dilaksanakannya KPDL sebagaimana disebutkan di SE-11/PJ/2020 adalah:

  • Memperoleh data dan/atau informasi yang sifatnya baru terkait Wajib Pajak maupun potensi pajak yang belum dimiliki dan/atau diperoleh DJP;
  • Melakukan tindak lanjut dan/atau melakukan pemutakhiran data dan/atau informasi yang sebelumnya telah dimiliki dan/atau diperoleh DJP yang berguna untuk meningkatkan kualitas dan validitas data;
  • Melakukan pemetaan terhadap Wajib Pajak serta melakukan identifikasi potensi pajak yang ada di wilayah kerja KPP.

Fungsi KPDL ini dilaksanakan dengan menggunakan berbagai teknik. Teknik tersebut diantaranya teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar dan/atau wawancara. Tujuan pelaksanaan KPDL adalah untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan Wajib Pajak baru, pembangunan profil Wajib Pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

Cara Pelaksanaan KPDL

KPDL ini dilaksanakan dengan tiga cara. Cara yang pertama adalah KPDL yang dilakukan pada saat menjalankan tugas dan fungsi. KPDL untuk tujuan ini terbagi menjadi dua, yakni berdasarkan basis kewilayahan dan selain berbasis kewilayahan. KPDL berbasis kewilayahan dilakukan oleh pegawai DJP yang memiliki tugas pengawasan berbasis kewilayahan, contohnya AR, ataupun pegawai lain yang ditunjuk.

KPDL selain berbasis kewilayahan adalah KPDL yang dilakukan petugas pajak saat mendatangi tempat tinggal atau kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha atau harta Wajib Pajak diluar fungsi pengawasan berbasis kewilayahan. Contohnya adalah dalam rangka pemeriksaan, penilaian, pendaftaran, pelayanan, atau tugas dan fungsi lainnya.

Cara yang kedua adalah KPDL yang dilaksanakan di luar pelaksanaan tugas dan fungsi. KPDL untuk tujuan ini dapat dilakukan oleh pegawai DJP ketika menemukan data dan/atau informasi yang berguna terkait Wajib Pajak di lapangan, meskipun tidak dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi.

Dan cara yang ketiga adalah KPDL yang dilaksanakan untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. Untuk cara ketiga ini, KPDL dilakukan oleh pihak eksternal yang metode pengumpulan serta jenis data dan/atau informasinya dicantumkan dalam perjanjian tersebut. Data-data ini diantaranya adalah pendapatan, biaya, harta, kewajiban, modal, profil, ataupun elemen lain yang bermanfaat dalam rangka penggalian potensi pajak.

Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

Dari penjelasan diatas, terlihat bahwa KPDL merupakan kegiatan yang sangat penting. Di sisi Wajib Pajak, sebaiknya laporkan penghasilan, harta, dan/atau profil Anda dengan sejujur-jujurnya. Karena bila Anda berusaha untuk menyembunyikan, bisa jadi petugas pajak akan mengetahui kebenarannya ketika dilaksanakan KPDL ini. Dan apabila telah diketahui bahwa Anda tidak melaporkan dengan sejujur-jujurnya, maka akan ada konsekuensi yang menanti Anda nantinya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *