in ,

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Wajib Pajak Didenda Rp 1,76 M

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif
FOTO: IST

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Wajib Pajak Didenda Rp 1,76 M

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) telah menerima hasil putusan sidang terhadap terdakwa atas nama Titien Indrawati (Wajib Pajak PT Dwiputra Ekadara). Terdakwa merupakan komisaris yang telah terbukti terbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (faktur pajak fiktif). Atas perbuatan itu, terdakwa dikenai sanksi denda sekitar Rp 1,76 miliar.

Putusan itu menetapkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perkara pidana berupa menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf (a) jo. Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

Modus operandi yang dilakukan oleh terdakwa, yaitu menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dengan tujuan untuk mengurangi jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN PT Dwiputra Ekadara masa pajak Januari 2012 sampai dengan Desember 2014.

“Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar jumlah kerugian pada pendapatan negara, yakni Rp 352.016.846,00 ditambah dengan sanksi berupa denda sebesar empat kali jumlah kerugian tersebut. Sehingga total jumlahnya adalah sebesar Rp 1.760.084.230,00 sebagaimana telah disetor oleh terdakwa,” tulis Kanwil DJP Jakbar dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (4/7).

Jaksa penuntut umum tidak menuntut hukuman penjara karena terdakwa telah membayar kerugian pada pendapatan negara setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakbar, serta belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakbar.

Baca Juga  Langgar Pajak, Rekanan Smelter Nikel Dikirim ke Kejati Sultra

Dalam kesempatan ini, Kepala Kanwil DJP Jakbar Suparno mengimbau kepada para Wajib Pajak untuk tidak lagi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan agar tidak terkena tindakan tegas berupa upaya penegakan hukum.

“Kanwil DJP Jakbar berharap kasus ini dapat menimbulkan deterrent effect bagi Wajib Pajak lainnya sehingga dapat meminimalisasi kasus serupa di kemudian hari,” harap Suparno.

Sekilas mengulas, Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 132/PJ/2018, faktur pajak fiktif atau faktur pajak yang tidak sah adalah faktur pajak yang terbit tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Faktur pajak dapat dikatakan sah jika sesuai dengan kriteria berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010, yaitu menggunakan kode dan nomor seri faktur pajak serta memuat keterangan yang lengkap dan jelas.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menambah sanksi denda terhadap tindak pidana pajak faktur fiktif, yaitu menjadi sebanyak empat kali dari sebelumnya tiga kali denda. Selain itu, sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang membuat dan menjual faktur pajak fiktif adalah penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *