in ,

Lapor SPT Tak Benar, Kejati DIY Sita Rp 12 Miliar dari Perusahaan Ini

Kejati DIY Sita Rp 12 Miliar
FOTO: IST

Lapor SPT Tak Benar, Kejati DIY Sita Rp 12 Miliar dari Perusahaan Ini 

Pajak.com, Daerah Istimewa Yogyakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sita uang sebesar Rp 12 miliar dari terpidana penggelapan pajak, yakni distributor minyak goreng PT Purbalaksana Jaya Mandiri. Terpidana ini dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Kegiatan penyitaan dilakukan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY (Kanwil DJP DIY). Sejumlah uang yang disita tersebut akan disetorkan ke negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Wakil Kepala Kejati DIY Amiek Mulandari menegaskan bahwa eksekusi pidana denda penggelapan pajak telah sesuai Putusan Mahkamah Agung Indonesia Nomor 291 K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret 2024 juncto (jo) Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor: 20/Pid.SUS/2023/PT YYK tanggal 27 Maret 2023 jo Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 241/Pid.Sus/2022/PN.Btl tanggal 6 Februari 2023, yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, pengadilan juga telah memutuskan terpidana melanggar ketentuan Pasal 39 Ayat 1 huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dengan demikian, Pengadilan Negeri Bantul telah mengeluarkan dua amar putusan untuk Hellen Purbonegoro sebagai pengusaha/distributor dan PT Purbalaksana Jaya Mandiri selaku korporasi.

Baca Juga  Seluk-Beluk Penyitaan dalam Penagihan Pajak

“Terpidana disebut dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Pajak terutang terpidana korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri itu dilaporkan mencapai Rp 46.782.765.918. Putusan pengadilan juga menjatuhkan pidana denda sebesar dua kali dari pajak terutang, yaitu mencapai Rp 93.565.531.836. Karena belum semua pidana denda dibayarkan, Kejati DIY masih akan melakukan eksekusi, sebagaimana putusan pengadilan,” jelas Amiek dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com (26/4).

Ia pun memerinci jumlah denda yang dieksekusi dari terpidana korporasi berupa uang tunai mencapai Rp 12.006.183.846, terdiri dari valas berupa uang kertas 1.000 yen (sebanyak 11 lembar), uang kertas 10 ribu yen (17 lembar), uang kertas 500 dollar Hong Kong (8 lembar), uang kertas 1.000 dollar Hong Kong (tiga lembar), uang kertas 100 dollar Hong Kong (3 lembar), uang kertas 20 dollar Hong Kong (1 lembar), uang kertas 1.000 won sebanyak (1 lembar), uang kertas 100 Swiss Franc (3 lembar), serta uang kertas 200 Swiss Franc (1 lembar).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *