in ,

Penerbit Faktur Pajak Fiktif Terancam Penjara

Penerbit Faktur Pajak Fiktif Terancam Penjara
FOTO: Kanwil DJP Jakut

Penerbit Faktur Pajak Fiktif Terancam Penjara

Pajak.com, Jakarta – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) menyerahkan direktur perusahaan alat laboratorium (CV KMA) berinisial MP ke Kejaksaan Tinggi Jakut. Wajib Pajak ini diserahkan karena telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif. Atas perbuatannya penerbit faktur pajak fiktif, MP terancam penjara paling lama enam tahun.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jakut Selamat Muda mengatakan, CV KMA merupakan Wajib Pajak badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan.

“MP diduga menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak. Bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya selama Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Januari 2017 sampai dengan Desember 2018. Perbuatan MP merugikan negara sebesar Rp 2,4 miliar,” ungkap Selamat dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(12/6).

Baca Juga  57 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Ia menekankan, bahwa penangkapan MP ini merupakan upaya terakhir yang diambil oleh Kanwil DJP Jakut dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan. Kanwil DJP Jakut telah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3) pada saat pemeriksaan bukti permulaan dan pemanfaatan Pasal 44B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) perihal Penghentian Penyidikan. Namun, Wajib Pajak tidak memanfaatkan semua kesempatan itu.

“Maka, langkah yang diambil ini dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh Wajib Pajak. Keadilan baik bagi Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya maupun yang belum patuh,” tegas Selamat.

Kemudian, dalam kasus MP, penyidik mengenakan Pasal 39 A huruf a dan Pasal 39 Ayat (1) huruf d Jo Pasal 43 Ayat (1) UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

“Ancaman pidananya, penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda, paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar,” jelas Selamat.

Ia berterima kasih atas koordinasi ketua rukun tetangga (RT) dan pihak keamanan setempat yang telah membantu proses penangkapan. Awalnya, PPNS Kanwil DJP Jakut tidak bisa masuk ke rumah tersangka karena MP menolak untuk membuka pagar dan pintu. Adapun rumah MP berada di kawasan BSD Tangerang Selatan, Banten.

“Keberhasilan ini tak lepas dari dukungan berbagai pihak, terutama Kepolisian dan Kejaksaan. MP kemudian diserahkan petugas ke jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Jakut,” ungkap Selamat.

PPNS Kanwil DJP Jakut juga telah menyerahkan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jakut berupa uang tunai sebesar 15.000 dollar Singapura dan Rp 150 juta.  kepada Kejaksaan Tinggi Jakut.

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

Sejatinya, DJP telah berupaya mencegah adanya modus faktur pajak fiktif dengan mengembangkan layanan digital e-Faktur Pajak. Aplikasi ini secara otomatis terhubung dengan layanan perpajakan DJP lainnya, sehingga pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN pun akan lebih mudah.

Untuk memanfaatkan e-Faktur Pajak, pengusaha kena pajak (PKP) harus mengirim surat permohonan kepada KPP terdaftar untuk mendapatkan sertifikat elektronik. Dengan adanya e-Faktur Pajak, DJP akan sangat mudah mengenali modus penerbitan faktur pajak fiktif.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *