in ,

Pembebasan Bea Masuk atas Barang Impor Kembali

Pembebasan Bea Masuk atas Barang Impor Kembali
FOTO: IST

Pembebasan Bea Masuk atas Barang Impor Kembali

Pembebasan Bea Masuk atas Barang Impor Kembali. Barang yang telah diekspor dapat dilakukan impor kembali ke dalam daerah pabean dan mendapatkan fasilitas berupa pembebasan bea masuk, karena sejatinya barang tersebut berasal dari dalam daerah pabean yang dikeluarkan karena tujuan tertentu. Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini, importir harus mengajukan permohonan kepada kantor pabean.

Isi Permohonan

Permohonan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk yang diajukan minimal memuat data mengenai:

– Identitas importir;

– Rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai barang yang dimintakan pembebasan bea masuk;

– Tujuan dilakukannya ekspor barang;

– Kantor pabean tempat dilakukannya ekspor barang tersebut;

– Nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau bukti ekspor.

Dokumen Pendukung

Sedangkan dokumen pendukung yang harus dilampirkan minimal memuat:

a. Dokumen ekspor:

1) Pemberitahuan pabean ekspor, yang didalamnya meliputi pemberitahuan ekspor barang (PEB), nota pelayanan ekspor, laporan hasil pemeriksaan oleh pejabat berwenang dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik saat ekspor, dan laporan surveyor ekspor jika ada.

2) Bukti telah dilakukannya ekspor, untuk importir yang tidak wajib menyampaikan pemberitahuan ekspor barang.

Baca Juga  Risiko Investasi Reksa Dana dan Kewajiban Perpajakannya

b. Dokumen terkait barang, yang berisi:

1) Perkiraan nilai barang;

2) Spesifikasi dan/atau identitas barang;

c. Dokumen yang menunjukkan tujuan dilakukannya ekspor barang, dapat berupa kontrak atau dokumen sejenis lainnya;

d. Surat pernyataan oleh importir yang menyatakan bahwa barang impor kembali tersebut adalah barang yang sama dengan barang yang diekspor sebelumnya;

e. Dokumen pengangkutan baik pada saat ekspor barang ataupun impor kembali, dapat berupa bill of lading atau dokumen sejenis lainnya;

f. Invoice yang mencantumkan harga bagian barang yang diganti dan/atau ditambahkan ataupun biaya perbaikan dan/atau biaya pengerjaan, untuk barang impor kembali yang dilakukan ekspor untuk tujuan perbaikan dan/atau pengerjaan;

g. Dokumen atau surat keterangan dari pihak terkait di luar daerah pabean tujuan dilakukannya ekspor mengenai hasil pengujian dan pernyataan tidak adanya bagian yang diganti dan/atau ditambah, untuk barang impor kembali yang dilakukan ekspor untuk tujuan pengujian;

h. Keterangan dari pihak terkait di luar daerah pabean yang menjelaskan bahwa alasan barang dilakukan impor kembali, untuk barang impor kembali dalam kualitas yang sama, misalnya karena tidak laku terjual.

Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

Tindak Lanjut

Atas permohonan yang diajukan, nantinya akan dilakukan penelitian oleh kepala kantor pabean. Komponen yang diteliti adalah mengenai apakah barang yang diajukan permohonan memenuhi kriteria tujuan barang tersebut diekspor, apakah persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk telah dipenuhi, serta apakah dokumen pendukung yang dilampirkan sudah lengkap. Terkait penelitian ini, terhadap importir dapat diminta keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan yang diperlukan dalam rangka penelitian tersebut.

Penelitian ini akan menghasilkan produk hukum berupa Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor kembali bila permohonan disetujui, atau surat pemberitahuan penolakan apabila permohonan ditolak. Keputusan ini diterbitkan maksimal 3 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. Adapunn  keputusan berupa pembebasan bea masuk atas barang impor kembali berlaku 30 hari sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut. Lalu bagaimana apabila permohonan ditolak?

Apabila permohonan pembebasan bea masuk atas barang impor kembali ditolak, maka proses ekspor impor dilaksanakan sebagaimana mestinya. Barang yang diimpor tersebut akan ditagihkan bea masuk serta pajak dalam rangka impor (PDRI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Adapun untuk barang impor kembali tersebut tidak diberlakukan ketentuan mengenai larangan atau pembatasan impor.

Baca Juga  7 Fasilitas Pajak untuk UMKM

Kewajiban Importir

Terakhir, untuk importir yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, harus memenuhi kewajibannya apabila barang impor kembali tersebut berkehendak untuk dipakai. Kewajiban tersebut diantaranya adalah:

– Menyampaikan pemberitahuan pabean impor atau pemberitahuan impor barang (PIB) ke kantor pabean yang menerbitkan keputusan mengenai pembebasan bea masuk; dan

– Melakukan pelunasan bea masuk yang harus dilunasi terkait dengan barang impor kembali yang diekspor dengan tujuan untuk dilakukan perbaikan dan/atau pengerjaan.

Selain itu, PDRI terkait barang impor kembali tersebut juga harus dilunasi sebagaimana diatur dengan ketentuan perundang – undangan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *