Saat ini, UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) menjadi salah satu sektor yang berkembang pesat di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan grafik jumlah UMKM yang terus naik pada setiap tahunnya. Pada tahun 2018 lalu, data BPS (Badan Pusat Statistik) menyebutkan bahwa jumlah UMKM mencapai 64,2 unit. Angka tersebut bukanlah angka yang sedikit. UMKM akan terus berkembang dan bertambah jumlahnya di masa depan.
Mengingat tingginya angka jumlah UMKM di Indonesia, seharusnya pendapatan dari pajak UMKM juga semakin besar. Namun, hal ini ternyata berbanding terbalik, masih banyak pelaku UMKM yang tidak menjalankan wajib pajak. Data menunjukkan pelaku UMKM yang tidak membayar pajak masih mencapai angka 58 juta pelaku.Pelaku UMKM sendiri memang diwajibkan pajak oleh pemerintah, hal ini sesuai dengan PP No. 23 Tahun 2018. Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa pelaku UMKM dikenakan wajib pajak sebesar 0,5%. Pembayaran sebesar 0,5% bagi UMKM ini sudah diturunkan dari wajib pajak 1% pada peraturan sebelumnya.
Menurut pengamat pajak, terdapat beberapa alasan mengapa angka malas membayar pajak bagi UMKM masih tinggi. Salah satu sumber menyebutkan penyebabnya adalah kurangnya rangkulan pemerintah daerah kepada pelaku UMKM. Disini, pemerintah daerah memang mengambil peran penting sebagai ‘penggerak’ pembayaran pajak. Kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah dalam membantu pengembangan UMKM dapat menjadi ‘pengambil hati’ masyarakat sehingga mau membayar pajak. Terdapat kemungkinan bahwa pelaku UMKM berpikiran mengenai apa pentingnya membayar pajak apabila tidak ada fasilitas yang dapat mereka rasakan sebagai pelaku UMKM. Apabila dirasa tidak ada perubahan antara mereka membayar pajak maupun tidak, tentu saja pelaku UMKM banyak yang memilih untuk tidak membayar dan merasa membayar pajak hanya memberatkan.
Apakah pemerintah daerah harus bergerak?
Pemerintah daerah dapat mengambil langkah untuk mengelola hasil pajak UMKM untuk membantu pengembangan UMKM itu sendiri. Hal ini dapat dilakukan dengan pemberian modal dengan bunga rendah kepada UMKM yang membutuhkan, atau dengan program lainnya yang dirasa dapat membantu masyarakat pelaku UMKM. Penggunaan dana pajak ini nantinya dapat dilaporkan kepada masyarakat melalui media massa, sosial media resmi milik pemerintah daerah, dan website resmi pemerintah daerah.
Selain penyediaan modal, pemerintah daerah juga dapat menggunakan dana pajak untuk mengembangkan fasilitas yang dibutuhkan oleh UMKM. Sebagai contoh saja, pemerintah membantu menyediakan platform penjualan dengan biaya admin yang rendah sehingga UMKM merasa terbantu dalam menjual produknya. Website untuk mempromosikan juga menjadi gagasan yang bagus, mengingat biaya promosi atau pemasangan iklan juga memakan biaya yang banyak. Bagi perintis UMKM tentunya hal ini sangat dibutuhkan.
Pelatihan juga menjadi salah satu fasilitas yang dapat ditawarkan pemerintah daerah. Seperti yang diketahui, dunia bisnis di kalangan UMKM pastinya akan terus berkembang. Pemerintah daerah dapat mengambil langkah dengan memposisikan diri menjadi pendukung pengembangan UMKM melalui pelatihan kepada pelaku UMKM. Sebagai contoh, pemerintah daerah dapat memberikan pelatihan digitalisasi kepada UMKM. Hal ini dibutuhkan karena salah satu Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif mengatakan saat ini baru 12 juta dari jumlah UMKM yang beralih ke dunia digital. Angka tersebut hanya mencapai 19% dari jumlah total UMKM di Indonesia.
Setelah melakukan berbagai tindakan untuk memberikan fasilitas kepada UMKM menggunakan dana pajak, pemerintah daerah diharapkan dapat memberitahukan mengenai transparansi dana yang digunakan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan wajib pajak. Mereka diharapkan dapat berpikir bahwa pajak yang mereka bayarkan juga berimbas kepada diri mereka sendiri. Dari sini dapat dilihat bahwa pemerintah daerah mengambil peran yang cukup besar untuk menarik masyarakat dalam pembayaran pajak bagi UMKM. Dengan kata lain, pemerintah daerah perlu menjadi ‘ambassador’ pembayaran pajak di daerah mereka masing-masing. Pemerintah daerah juga tentunya lebih mengetahui kebutuhan dan karakteristik UMKM pada daerah mereka sendiri dibandingkan pihak-pihak lainnya.
Referensi:
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/04/08/pemerintah-beri-stimulus-berapa-jumlah-umkm-di-indonesia
https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2019-05/PP%20Nomor%2023%20Tahun%202018.pdf
https://nasional.kontan.co.id/news/umkm-malas-bayar-pajak-ini-kata-pengamat
https://bisnis.tempo.co/read/1309087/58-juta-pelaku-umkm-belum-bayar-pajak
Comments