Fenomena krisis ekonomi merupakan kondisi memburuknya keadaan perekonomian dan keuangan suatu negara yang berhubungan dengan mata uang negara yang bersangkutan. Hal ini berdampak pada runtuhnya sektor perekonomian negara, turunnya kepercayaan terhadap pemerintah dan lembaga keuangan, serta dapat membuat kekisruhan internal suatu negara yang berdampak pada stabilitas perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Hambatan lain yang belum diperhatikan para pemangku kepentingan dan masyarakat dalam menghadapi disrupsi industri perekonomian adalah permodalan, ketidakmampuan masyarakat dalam menjangkau pasar yang lebih luas, dan terbatasnya pengetahuan legal terhadap proteksi IP (Intellectual Property) yang menyebabkan rendahnya kesadaran untuk mendaftaran hak kekayaan intelektual. Faktanya, terdapat salah satu sektor yang tidak terkena dampak yang signifikan dari kolapsnya ekonomi di suatu negara, bahkan justru menjadi tulang punggung nasional di kala Indonesia terkena masakah perekonomian contohnya krisis ekonomi yang terjadi pada tahun (1997/1998). Sektor tersebut ialah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, UMKM menjadi salah satu andalan tameng perekonomian Indonesia di tengah krisis global. Tidak hanya itu, UMKM juga berperan sebagai sektor pembuka dan pencipta lapangan pekerjaan baru, sumber pemasukan devisa bagi negara, dan dapat memaksimalkan laju perekonomian masyarakat kecil serta terciptanya pemerataan ekonomi yang berkesinabungan.
Mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah didefinisikan sebagai perusahaan milik perseorangan WNI dengan kekayaan bersih maksimum sepuluh milyar rupiah (Rp10.000.000.000,00) dan penjualan tahunan maksimum lima puluh milyar rupiah (Rp50.000.000.000,00). Di Indonesia sendiri, UMKM adalah sektor ekonomi yang paling mendominasi pasar nasional. Secara garis besar UMKM dapat berperan sebagai pencipta lapangan pekerjaan, pemasukan devisa bagi negara, alat pemerataan ekonomi serta sebagai sarana mengembangkan sumber daya manusia dan sumber daya alam secara optimal.
Analisa Hambatan UKM Melalui Pendekatan 4P
Penulis menggunakan pendekatan 4P untuk menganalisa permasalahan yang sering dihadapi UMKM. 1. Place, permasalahan lokasi tempat yang kurang strategis menyebabkan masyarakat merasa malas untuk membeli produk kreatif terlebih lagi di daerah terpencil 2. Price, salah satu kelemahan UMKM adalah belum memiliki perencanaan untuk membangun hubungan kembali dengan konsumen sebelumnya. Pelaku industri kreatif UMKM masih belum mendapatkan edukasi untuk merencanakan program loyalitas pelanggan seperti pengadaan promo produk dan pembuatan komunitas pelanggan. Hal tersebut menyebabkan UMKM masih belum bisa memberikan harga tetap terkait produk yang dijualnya 3. Promotion, UMKM masih belum bisa memanfaatkan teknologi digital sebagai tempat untuk memasarkan produk kreatif 4. Product, produk yang dihasilkan tidak memiliki branding untuk meyakinkan konsumen bahwa produk berkualitas baik. Selain itu, analisa produk kompetitor yang jarang dilakukan dapat menyebabkan UMKM tidak bisa berinovasi secara maksimal. Disamping itu, tantangan riil yang benar terjadi adalah mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).Tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesisa sebagai negara muslim masih terbelit oleh isu-isu korupsi yang kronis, birokrasi yang tidak efisien, dan pelayanan masyarakat yang masih minim.
Menurut hemat penulis, peranan generasi muda sangat vital untuk menjaga kesatuan dan stabilitas kondisi negara Inonesia. Pemuda harus memiliki rasa toleransi, budaya karakter dengan wawasan kebangsaan, salah satunya dengan melaksanakan dan taat akan kewajiban sebagai warga negara. Pajak merupakan salah satu contoh kontribsi riil rakyat kepada negara yang terutang, pajak bersifat memaksa secara undang-undang sebagai bentuk perwujudan peranan untuk turut andil berkontribsi bersama melaksanaan pembiayaan negara dan pembangunan nasional . Pembangunan nasional sendiri didefinisikan sebagai pembangunan yang berlangsung terus-menerus dengan tujuan mencapai dan meningkatkan kesejahteraan rakyat secara spiritual maupun materiil sesuai dengan nilai filsafah undang-undang perpajakan. Akan tetapi, masih terdapat beberapa hambatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pajak disamping ketidakterbukaannya pemerintah terhadap pemungutan pajak. Minimnya sumber informasi mengenai perpajakan dan kegiatan sosialiasi di daerah tertentu juga dapat dikategorikan sebagai salah satu hambatan serius.
Mengacu pada realita, sebenarnya pemerintah telah memberikan beberapa upaya guna meningkatkan kesadaran akan pajak terhadap masyarakat terlebih generasi muda contohnya seperti Gerakan Sajak (Sadar Pajak) yang memiliki empat gerakan program dan lain-lain. Dengan berkembangnya ilmu pengetauhan yang diiringi dengan kemudahan teknologi informasi, kolaborasi sebuah platform dapat membantu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pajak dengan menggunakan upaya bantuan dari generasi muda melalui perpaduan ide-ide kreativitas serta perkembangan iptek.
Smart Modern Educate Finance (SMUFI)
Smart Mdern Educate Finance atau SMUFI merupakan suatu solusi alternatif wadah bagi komunitas intelektual muda di Indonesia yang ingin memberikan kontribusi nyatanya kepada kesadaran pajak, komunitas ini juga menjadikan server aplikasi sebagai faktor pendukung. SMUFI bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas perpajakan, meminimalisir adanya kesenjangan permodalan, ketidakterbukaan pemungutan pajak dan menjembatani registrasi hak paten, serta membantu memberikan edukasi dan literasi peraliran dana pajak. Tujuan dibentuknya SMUFI adalah untuk menggapai cita-cita Indonesia yang dapat mewujudkan pemerataan perekonomian nasional, mendedikasikan diri dengan cara menyebarluaskan edukasi, dan menfasilitasi masyarakat kecil yang hendak membangun suatu usaha.
Selain memberikan pelatihan dan evaluasi kompetensi lewat pemanfataan teknologi secara berkala, ECM (Educate, Connect, and Marketing) merupakan agenda dan program utama dibentuknya Smart Modern Educate Finance. Pertama, educate satu program yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait strategi pemungutan pajak yang valid dan resmi. Media mempunyai peran vital sebagai pusat pendistribusian informasi dan sosialisasi menjadi lebih efesien dan mudah.
Edukasi dapat dilakukan dengan dua cara teknis yaitu dengan melaksanakan workshop/seminar secara langsung di titik karang taruna dan melaksanakan workshop/seminar online lewat media sosial seperti Instagram dan Blogspot sebagai media publikasi materi yang ingin disebarluaskan. Kedua teknis tersebut akan dirancang secara matang oleh pihak eksternal yang berpengalaman selaku mitra dari komunitas yang memiliki standar kompetensi dan pengetauhan dasar tentang perpajakan. Program akan melibatkan badan pemerintah yaitu Kementerian Perpajakan untuk menghindari terjadinya penyimpangan dan memastikan bahwa segala aktifitas yang terlaksana sesuai dengan peraturan yang berlaku. Program tersebut juga bertujuan agar masyarakat dapat mempelajari pengetauhan legal terhadap pemungutan pajak resmi.
Kedua, Connect bertujuan untuk memfasilitasi aspek pemasaran dan promosi bagi produk-produk yang dihasilkan pajak. Sumber daya manusia yang dimiliki oleh SMUFI berkomitmen untuk menjembatani masyarakat melakukan kegiatan perpajakan salah satunya membantu untuk mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) terutama untuk masyarakat yang masih awam. Dengan adanya suatu kehadiran konektivitas digital diharapkan mampu memberikan feedback atau umpan balik positif bagi masyarakat karena merasa terbantu dalam menyajikan pelaporan ke Direktorat Jenderal Pajak.
Ketiga, marketing, strategi pemasaran menjadi hal penting yang harus diperhatikan. Internet Marketing adalah solusi untuk menciptakan daya tarik terhadap kesadaran perpajakan yang akan dipasarkan. Pemasaran melalui internet dapat dilakukan dengan cara menampilkan produk pada situs jejaring sosial tanpa adanya batasan ruang. Dukungan lain yang akan diselenggarakan adalah program kampanye pajak yang bertujuan untuk mengajak masyarakat Indonesia membayarkan pajak wajib. Generasi muda dapat menjadikan media sebagai sarana untuk ajang mempromosikan pajak kepada masyarakat dengan cara menyelenggarakan program unik seperti quiz, sosialisasi ke sekolah atau sebuah instansi universitas, menyelenggarakan acara kompetisi blog, vlog, atau hal-hal yang berkaitan dengan literasi perpajakan, serta membuat konten yang mengangkat topik tentang kesadaran perpajakan dengan menggunakan infografis yang unik agar masyarakat juga tertarik dan tidak merasa bosan dan malas untuk membaca informasi yang diberikan.
Kesadaran pajak dapat ditingkatkan dan disosialisasikan, salah satunya dengan cara memanfaatkan media yang sering diakses oleh masyarakat terutama generasi muda. Platform digital seperti SMUFI lah yang dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi valid dari Direktorat Jenderal Pajak agar masyarakat juga merasakan eksistensi nyata dan riil dari upaya transpansi dari system pemungutan wajib pajak.
Maka dari itu, pentingnya kesadaran akan pajak perlu ditanamkan sejak dini, Pada masa mendatang diharapkan SMUFI dapat berekspansi: tidak hanya menyediakan informasi dan edukasi kepada masyarakat saja, tetapi juga dapat memberikan akses penyediaan sarana dan prasarana teknologi pendukung, sehingga masyarakat mampu menghadapi fenomena globalisasi dengan bijak dan mencapai visi proyeksi Indonesia emas 2045 lewat produktivitas digital. Perlu ditekankan untuk menjadikan suatu platform menjadi garda nasional dan berkerkesinabungan terdepan, partisipasi peranan masyarakat aktif dalam mewujudkannya.
Daftar Pustaka:
Mahmudin, U. (2017, October 09). 5 Strategi Pemasaran untuk Meningkatkan Penjualan. Tersedia pada https://zahiraccounting.com/id/blog/5-strategi-pemasaran- untuk- meningkatkan-penjualan/
Laponangi, B., & Laponangi, B. (2017, January 27). PERAN PEMUDA SEBAGAI PENGGERAK EKONOMI KREATIF. Tersedia pada https://www.portalsultra.com/peran- pemuda-sebagai-penggerak-ekonomi-kreatif/
Peran Generasi Milenial Tingkatkan Ekonomi Kreatif). Tersedia pada https:// m.wartaekonomi.co.id/berita207688/peran-generasi-milenial-tingkatkan-ekonomi- kreatif.html
7
DDTCNews.Dirjen Pajak Ajak Generasi Muda Tingkatkan Kesadaran Pajak, news.ddtc.co.id/dirjen-pajak-ajak-generasi-muda-tingkatkan-kesadaran-pajak-17938.
Fadhilah, Muhammad, and Muhammad Fadhilah. “Membangun Generasi Indonesia Sadar Pajak.” Muda, 7 Jan. 2020,muda.kompas.id/baca/2020/01/07/membangun- generasi-indonesia-sadar-pajak/.
Comments