in ,

Kebijakan dan Optimalisasi Aturan Pajak E-Commerce di Indonesia

Freepik.com
https://www.freepik.com/free-vector/online-shopping-concept-web-landing-page-digital-marketing-website-mobile-application_9440518.htm#page=1&query=e%20commerce&position=2

Belanja melalui internet atau yang biasa kita kenal dengan E-commerce dapat membantu perusahaan untuk memperluas pangsa pasar pada tingkat nasional bahkan hingga luar negeri. E-commerce termasuk dalam transaksi perdagangan barang atau jasa lainnya, hanya berbeda dalam cara atau alat yang digunakannya saja. Semakin banyaknya platform E-commerce yang bermunculan di Indonesia membuat laporan dan data transaksi online semakin marak dan sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Semakin meningkatnya transaksi secara online membawa dampak yang positif bagi perekonomian negara Indonesia. Hal ini dinyatakan oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo bahwa peningkatan teknologi digital dalam kegiatan ekonomi mampu mendorong pertumbuhan di atas pertumbuhan ekonomi nasional melalui pajak.

Pajak merupakan salah satu penerimaan negara yang sangat penting bagi pelaksanaan dan pembangunan nasional serta bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, karena itu secara bergotong-royong melalui pajak rakyat diberi kewajiban untuk memikul tanggung jawab dalam menjalankan roda pemerintahan. Berdasarkan pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 berisi “Pajak dan pungutan yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.

Transaksi jual beli melalui internet atau E-commerce tidak terlepas dari pengenaan pajak khususnya pajak penghasilan pihak penjual. Transaksi E-commerce memiliki beberapa karakteristik yang khusus yang berbeda dengan transaksi perdagangan konvensional sehingga mengakibatkan implikasi pajak yang agak rumit dari kegiatan tersebut seperti dalam hal pengawasan. Kendala disebabkan oleh kemampuan teknologi informasi dalam bidang pengawasan masih minim dan kendala dalam kemampuan sumber daya manusia. Direktorat Jenderal Pajak memiliki sekitar 6.690 orang account representative yang tugasnya melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan wajib pajak. Wajib pajak yang dapat diawasi oleh account representative hanya yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sampai saat ini masih banyak wajib pajak yang melakukan transaksi e-commerce tapi tidak terdaftar sebagai wajib pajak karena tidak memiliki NPWP.

Selama ini Direktorat Jenderal Pajak mengamati perkembangan e-commerce yang terjadi di Indonesia, masyarakat mengira bahwa tidak ada pajak dari transaksi secara online atau e-commerce padahal secara prinsip tidak ada perbedaan antara transaksi jual beli secara konvensional dengan secara online atau e-commerce. Dua kegiatan tersebut harus dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang telah diberlakukan. Ditjen Pajak akhirnya memberikan suatu penegasan pada pelaku e-commerce harus memenuhi kewajiban perpajakannya dalam Surat Edaran Direktur   Jenderal   Pajak   Nomor   SE-62/PJ/2013 tentang  Penegasan  Ketentuan  Perpajakan  Atas  Transaksi  E-Commerce dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2-2015 tentang Pemotongan dan atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Transaksi E-commerce yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dibagi menurut omset atau penghasilan tahunan pelaku bisnis online tersebut. Peraturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang memiliki penghasilan di atas tertentu maka harus dikenakan pajak, terlebih jika barang yang diperjualbelikan termasuk jenis Barang Kena Pajak (BKP). Agar tidak membebani perusahaan e-commerce yang bersifat startup maka pajak PPh baru dipungut apabila nilai pendapatannya melebihi Rp. 4,8 milyar atau di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Besaran pajak yang dibayarkan kepada negara tetap menganut sistem pelaporan mandiri, Ditjen Pajak telah melakukan sosialisasi terkait penegasan pemajakan atas transaksi e-commerce di beberapa wilayah dan juga melalui kegiatan seminar atau konferensi yang dilakukan, tujuannya adalah agar masyarakat mengetahui dan lebih peka terhadap transaksi e-commerce memiliki kewajiban perpajakan yang sama dengan transaksi pada umumnya. Ditjen Pajak mengecek secara langsung website atau situs e-commerce sehingga dapat mengetahui siapa pelaku dalam e-commerce tersebut, ditambah biasanya tercantum nomor rekening pihak penjual yang dapat mempermudah untuk mengetahui siapa yang menerima penghasilan tersebut.

Sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia saat ini untuk pajak penghasilan adalah sistem self assessment. Sistem ini memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang. Konsekuensi dijalankannya sistem self assessment adalah bahwa masyarakat harus benar-benar memiliki kesadaran untuk membayar pajak dan mengetahui tata cara menghitung pajak dan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelunasan pajaknya. Selain itu, berdasarkan sistem self assessment, Direktorat Jenderal Pajak tidak memiliki data dan informasi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan data yang diberikan wajib pajak, maka data yang diberikan wajib pajak dianggap benar.

Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi E-Commerce di Indonesia dapat dilihat dari faktor kesadaran pelaku usaha online dalam membayar pajak yang masih rendah, lemahnya penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya, serta belum adanya peraturan secara khusus mengatur mengenai pengenaan pajak terhadap pelaku usaha online tersebut. Solusi yang dapat dilakukan adalah dengan menerbitkan aturan pelaksana yang sesuai dan secara khusus menjangkau potensi perpajakan dari e-commerce tersebut, kemudian meningkatkan pengawasan dari penegak hukum bagi pemerintah agar tidak terjadi penyalahgunaan. Selain itu Kementrian Keuangan juga sebaiknya membuat suatu kebijakan mengenai prosedur transaksi online yang melibatkan minimal pihak-pihak seperti penjual, konsumen, penjamin ke otentikan data penjual dan pembeli, payment gateaway dan bank pembayaran.

Referensi:

Arimbhi, P., Susanto, I., & Ghany, S. K. (2019). Proses Bisnis Dan Aspek Pemungutan Pajak Atas Transaksi E-commerce Dalam Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal Reformasi Administrasi: Jurnal Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani, 6(1), 53-67.

Cahyadini, A., & Margana, I. O. (2018). Kebijakan Optimasi Pajak Penghasilan Dalam Kegiatan E-Commerce. Veritas Et Justitia, 4(2), 358-387.

Direktorat Jenderal Pajak. Direktori Layanan Perpajakan. (2018). Kementrian Keuangan Republik Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak. PPh Pajak Penghasilan. Kementrian Keuangan Republik Indonesia.

Leonardo, P., Tjen, C. (2020). Penerimaan Ketentuan Perpajakan Pada Transaksi E-Commerce Pada Platform Marketplace. Jurnal Pendidikan Akuntansi Dan Keuangan, 8(1)

Lukito, I. (2017). Tantangan Hukum dan Peran Pemerintah dalam Pembangunan E-Commerce. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(3), 349-367.

Prof. Dr. Tjip Ismail, S.H., M.B.A, M.M., FC.B.Arb. (2019). Hukum Pajak dan Acara Perpajakan. Universitas Terbuka.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *