Pajak.com, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menurunkan harga tes PCR (polymerase chain reaction) di Jawa dan Bali menjadi Rp 495 ribu, sementara di luar Jawa dan Bali sebesar Rp 550 ribu. Sejumlah klinik, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau swasta sudah mulai memberlakukan aturan ini.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menjelaskan, berdasarkan surat edaran tahun lalu, pemerintah menerapkan batas tertinggi harga tes PCR maksimal Rp 900 ribu. Bila dibandingkan harga sekarang sudah terjadi penurunan harga sebesar 45 persen.
“Kenapa baru sekarang turun? Itu disebabkan karena penurunan harga reagen dan bahan habis pakai. Pada awalnya harga reagen masih tinggi, bukan hanya itu harga barang habis pakai masing tinggi. Contohnya masker, hazmat dan sarung tangan sehingga harganya tinggi. Maka, berdasarkan evaluasi, saat ini terjadi penurunan harga, sehingga dilakukan penghitungan ulang unit cost dan dapat harga tertinggi Rp 495 ribu,” jelas Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, pada (16/8).
Sehari kemudian, PT Kimia Farma Tbk resmi menurunkan harga tes PCR di seluruh gerai laboratorium di seluruh Indonesia mulai 17 Agustus 2021. Perubahan harga meliputi, tes PCR dari Rp 900 ribu menjadi Rp 500.000; swab antigen reagen abbott panbio dari Rp 190 ribu menjadi Rp 125 ribu; swab antigen (regular) dari Rp 190 ribu menjadi Rp 85 ribu. Dengan hasil 16 jam, harga ini berlaku di Jakarta, Semarang, Bandung, Medan, dan Makassar.
Tak hanya BUMN, klinik swasta seperti Bumame Farmasi juga sudah menurunkan harga. Mengutip akun instagram resminya, harga tes PCR terbagi dalam beberapa jenis, antara lain hasil 24 jam Rp 495 ribu, hasil 16 jam Rp 750 ribu, hasil 10 jam Rp 900 ribu. Ketentuan ini berlaku mulai 17 Agustus 2021 di 29 cabang Bumame berlokasi di Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok Bekasi, hingga Bandung.
Berikutnya, Mylab Indonesia juga sudah mempromosikan penurunan harga tes PCR. MyLab Indonesia menurunkan harga menjadi 495 ribu di seluruh lokasi MyLab di Tebet, Duren Sawit, dan Kelapa Gading.
Seperti diketahui, penurunan harga tes PCR merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Jokowi. Ia meminta harga diturunkan antara Rp 450 ribu hingga Rp 550 ribu per tes dengan hasil maksimal 1×24 jam.
“Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR. Saya meminta hasil tes PCR dapat diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1×24 jam. Kita butuh kecepatan,” jelas Jokowi, pada (15/8).
Comments