in ,

Pemerintah Tetapkan Batas Harga Tertinggi RT-PCR

Pemerintah Tetapkan Batas Harga Tertinggi RT-PCR
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan batas harga tertinggi reverse transcriptase-polymerase chain reaction (RT-PCR) sebesar Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali. Sementara untuk luar Jawa dan Bali, harga tertinggi senilai Rp 300 ribu. Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan mulai berlaku 27 Oktober 2021.

Adapun harga yang berlaku sebelumnya Rp 495 ribu untuk Jawa dan Bali dan Rp 525 ribu di luar Jawa dan Bali. Penetapan harga terbaru RT-PCR ini menyusul permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menurunkan biaya RT-PCR menjadi Rp 300 ribu dengan masa berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat.

Baca Juga  Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Digital di ASEAN Diproyeksi 2 Triliun Dollar AS

“Hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas harga tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali. Adapun hasil pemeriksaan dengan harga tertinggi itu dikeluarkan dengan durasi 1×24 jam setelah pengambilan sample swab, jelas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, pada (27/10).

Dengan demikian, Kemenkes menegaskan kepada semua fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium, klinik, dan fasilitas pemeriksaan lainnya untuk mengikuti aturan yang berlaku saat ini. Pengawasan akan dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota. Apabila ditemukan rumah sakit atau laboratorium yang tidak melaksanakan aturan, maka Kemenkes bakal melakukan teguran secara lisan, tertulis, hingga sanksi penutupan fasilitas kesehatan.

Baca Juga  Mempelajari Teknik Presentasi Memukau ala Steve Jobs

“Sampai kepada sanksi, misalnya, penutupan laboratorium itu bisa dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten dan kota,” tegas Kadir.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *