in ,

Kemenhub Terbitkan Aturan Terbaru Syarat Penerbangan

Kemenhub Terbitkan Aturan Terbaru Syarat Penerbangan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan. Aturan yang berlaku mulai 28 Oktober 2021 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, aturan terbaru tentang syarat penerbangan itu merupakan perubahan atas SE Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19. Penerbitan SE baru itu mengacu pada Adendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021.

“Penerbitan aturan baru ini masih merupakan upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19,” kata Novie, dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.compada (29/10).

Baca Juga  Bank DKI Raih Penghargaan ESG Recognized Commitment

Berikut syarat terbaru penerbangan untuk wilayah Jawa dan Bali bagi calon pelaku perjalanan:

  • Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
  • Menunjukkan keterangan negatif RT-PCR atau reverse transcriptase-polymerase chain reaction (sampel maksimal 3×24 jam) sebelum keberangkatan

Sementara, syarat penerbangan di luar Jawa dan Bali adalah:

  • Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
  • Menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3×24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1×24 jam) sebelum keberangkatan

Kendati demikian, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88 Tahun 2021, yaitu:

  • Untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun. Anak-anak di usia ini harus didampingi orangtua atau keluarga. Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes COVID-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya.
  • Bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
  • Angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar) yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Baca Juga  Sri Mulyani Beberkan Langkah Pengembangan Ekonomi Hijau dan Biru

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *