in ,

PPKM Level 3 Dilonggarkan, Kapasitas WFO 50 Persen

PPKM Level 3 Dilonggarkan, Kapasitas WFO 50 Persen
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk Jawa dan Bali. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, melalui pelonggaran ini pemerintah menaikkan kapasitas work from office (WFO) dari 25 persen menjadi 50 persen. Penyesuaian itu dilakukan dengan pertimbangan karakterisitik COVID-19 varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta.

“Pada periode PPKM minggu ini pemerintah kembali menyesuaikan batas maksimum WFO di level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih,” jelas Luhut saat dalam Konferensi Pers Hasil Evaluasi PPKM, yang disiarkan secara virtual, (14/2).

Selain itu, kapasitas untuk aktivitas seni budaya, sosial masyarakat, serta fasilitas umum juga bakal ditingkatkan menjadi 50 persen. Secara detail aturan ini tertuang dalam instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) yang akan dikeluarkan pemerintah dalam waktu dekat.

Baca Juga  Jelajah Hemat Jakarta: Libur Lebaran nan Ramah di Kantong

“Detail peraturan tertuang dalam Inmendagri yang akan keluar hari ini. Dengan begitu, pedagang pinggir jalan, tukang gorengan, tukang bakso, pekerja seni, penampil wayang, aktor, sutradara, tetap dapat melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan karena kebijakan ini,” jelas Koordinator PPKM Jawa dan Bali ini.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *