in ,

Kemenhub Terbitkan Aturan Terbaru Syarat Penerbangan

Novie menjelaskan, selama pemberlakuan SE terbaru itu kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar/lorong ganda (wide body aircraft) dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut.

“Penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19,” jelas Novie.

Selain itu, kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal.

“Kami terus mengimbau kepada masyarakat para pengguna jasa penerbangan dan juga kepada operator sarana dan prasarana penerbangan, agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat. Mari kita bersama-sama mencegah penyebaran COVID-19,” kata Novie.

Baca Juga  Airlangga Tegaskan Rencana Aksi Kelapa Sawit Berkelanjutan

Penerbitan aturan baru ini sebagai bagian dari implementasi instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta penurunan harga tertinggi RT-PCR menjadi Rp 300 ribu. Kini harga RT-PCR telah ditetapkan kementerian kesehatan menjadi Rp 275 ribu untuk area Jawa dan Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa dan Bali.

Ditulis oleh

Baca Juga  8 Poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *