in ,

DJP: Perhatikan Masa Pemberlakuan Aturan UU HPP

DJP: Perhatikan Masa Pemberlakuan Aturan UU HPP
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengingatkan Wajib Pajak untuk memerhatikan masa pemberlakuan aturan di masing-masing klaster Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasalnya, UU HPP yang memuat perubahan aturan pada enam klaster atau klausul, memiliki masa pemberlakuan aturan yang berbeda-beda.

“Undang-undang ini isinya macam-macam, karena itu judulnya Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jadi, mungkin perlu diperhatikan dan dicermati oleh pelaku usaha sebagai Wajib Pajak terkait masa pemberlakuan UU HPP di masing-masing klaster pajak ini,” tutur Suryo di acara Sosialisasi UU HPP yang digelar oleh Kadin Indonesia secara hybrid, Jumat (29/10).

Selain mengingatkan Wajib Pajak, Suryo juga memastikan bahwa masa pemberlakuan masing-masing klaster ini menjadi perhatian pihaknya sebagai pelaksana administrasi perpajakan.

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

“Yang menjadi catatan saya adalah kami sebagai pelaksana administrasi di DJP dan pelaku usaha yang concern mengenai pemberlakuan aturan menjadi important,” imbuhnya.

Adapun penetapan mulai berlakunya aturan di masing-masing klaster yakni:

a. Perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh), berlaku tahun pajak 2022

b. Perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berlaku mulai 1 April 2022

c. Perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), berlaku mulai tanggal diundangkan

d. Program Pengungkapan Sukarela (PPS), berlaku 1 Januari sampai 30 Juni 2022

e. Pajak Karbon, mulai berlaku 1 April 2022

f. Perubahan UU Cukai, berlaku mulai tanggal diundangkan

FOTO: IST

Suryo menambahkan, DJP saat ini tengah menyiapkan aturan turunan yang diperlukan untuk melaksanakan UU HPP, baik yang berbentuk peraturan pemerintah (PP) ataupun peraturan menteri keuangan (PMK).

Baca Juga  4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *