in ,

UU HPP Berpotensi Menambah Penerimaan Perpajakan

Menkeu: UU HPP Berpotensi Tambah Penerimaan Perpajakan Rp 139,3 T
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berpotensi menambah penerimaan perpajakan minimal sebesar Rp 139,3 triliun pada tahun 2022. Adapun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun depan, penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp 1.510 triliun. Dengan demikian, penerimaan perpajakan bisa mencapai Rp 1.649,3 triliun dengan berlakunya UU HPP ini.

“Kita ingin dengan UU HPP ini mengoptimalkan penerimaan negara dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Kita lihat dengan UU ini akan menaikkan penerimaan minimal Rp 139 triliun, maka akan menaikkan tax ratio kita mencapai 9,22 persen dari produk domestik bruto (PDB) pada 2022 dan seterusnya. Sedangkan jika tidak ada UU HPP, rasio pajak tahun depan hanya mencapai 8,4 persen dari PDB,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers UU HPP, pada (7/10).

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel II: Manfaatkan Hak Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memproyeksikan, dengan adanya beleid sapu jagad perpajakan ini tren rasio pajak bakal terus membaik, setidaknya hingga tahun 2025 bisa tembus 10,12 persen terhadap PDB.

Sri Mulyani menekankan, peningkatan rasio perpajakan itu juga akan dibarengi dengan pengembangan program Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax system yang berguna untuk menunjang upaya intensifikasi dan ekstensifikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Core tax juga dipercaya mampu meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP) yang bermuara pada kepatuhan sukarela.

“Basis perpajakan di Indonesia akan lebih luas dan kuat. Namun tetap berpihak kepada kelompok yang tidak mampu. Dengan demikian rasio perpajakan diharapkan akan meningkat lagi seiring pemulihan ekonomi dan dengan adanya UU HPP. Peningkatan rasio perpajakan dan pendapatan membuat APBN menjadi kuat. APBN harus sehat dan berkelanjutan dengan penerimaan negara yang memadai dan risiko APBN juga harus makin terjaga dan relatif manageable,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga  Jokowi dan Jajaran Menteri Lapor SPT secara “On-Line”

Di kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, tambahan potensi penerimaan perpajakan karena ada beberapa klausul dalam UU HPP diimplementasikan pada tahun depan.

Pertama, ketentuan terkait tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen dari yang berlaku saat ini sebesar 10 persen akan berlaku per 1 April 2022. Kedua, program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak atau tax amnesty jilid II yang akan digelar pada 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.

Ketiga, terkait penambahan layer pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35 persen atas penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dan tarif PPh badan yang tetap 22 persen.

“Jadi memang kita melihat ada potensi peningkatan penerimaan perpajakan di 2022, hampir Rp 140 triliun dan 2023-nya kenaikan bisa mencapai Rp 150 triliun sampai Rp 160 triliun. Tentu ini tidak akan terjadi dengan sendirinya. Artinya DJP yang mengumpulkan penerimaan pajak ini bekerja keras meng-cover bidang-bidang yang menjadi sumber penerimaan pajak,” jelas Sua.

Baca Juga  IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gelar Bimtek Persiapan Hingga Tahapan Pelaporan SPT Badan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *