in ,

Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen Mulai 1 April 2022

Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen Mulai 1 April 2022
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen dari 10 persen. Tarif baru ini akan berlaku mulai 1 April 2022.

Penetapan tarif PPN tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) dan sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rencananya, RUU HPP akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU pada minggu depan. Sebelumnya, RUU HPP bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022,” tulis Pasal 7 ayat 1 RUU HPP itu, seperti dikutip Pajak.com, pada Jumat (30/9).

Selanjutnya, pemerintah juga menetapkan tarif PPN menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Baca Juga  Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

Kendati demikian, pemerintah masih membuka opsi bahwa penetapan tarif PPN sebesar 11 persen (2022) dan 12 persen (2025) dapat diubah ke skema rentang tarif. Rentangnya, yaitu paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen,” tulis Pasal 7 ayat 3.

Perubahan tarif PPN dengan skema rentang tarif ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP)—setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Ditulis oleh

Baca Juga  57 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *