in ,

Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen Mulai 1 April 2022

Sementara, PPN dengan tarif nol persen tetap diberikan. Namun, hanya pada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan, penyusunan RUU HPP merupakan kerja maraton tanpa jeda, proses yang deliberatif, diskursif, dan dinamis. Ia berharap, aturan segera disahkan menjadi UU dan dapat diimplementasikan dengan baik dan menjadi manfaat bagi masyarakat.

“Dan jangan khawatir, karena pemerintah dan DPR sepakat tetap melindungi, bahkan memperkuat keberpihakan,” kata Prastowo.

Namun, menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira, kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen di tahun depan justru sangat berisiko terhadap pemulihan ekonomi nasional. Khususnya akan berdampak ke daya beli kelas menengah.

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

“Jika barang harga nya naik, maka terjadi inflasi. Sementara belum tentu daya beli akan langsung pulih di 2022. Akibatnya masyarakat punya dua opsi, mengurangi belanja, banyak berhemat, atau mencari alternatif barang yang lebih murah. Situasinya sangat sulit bagi kelas menengah dan bawah karena PPN tidak memandang kelas masyarakat. Mau kaya dan miskin beli barang, ya kena PPN,” kata Bhima kepada Pajak.com melalui pesan singkat.

Ditulis oleh

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *