in ,

Bukit Asam Kembangkan Hilirisasi Industri Batu Bara

Bukit Asam Kembangkan Hilirisasi Industri Batu Bara
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) tengah fokus melakukan pengembangan hilirisasi industri batu bara demi mewujudkan ketahanan energi nasional yang berkelanjutan. Hilirisasi itu berupa mengolah batu bara berkalori rendah menjadi coal dimethyl ether (DME) untuk menggantikan liquefied petroleum gas (LPG). Di sisi lain, perseroan juga tetap menggenjot produksi energi baru terbarukan (EBT) berupa pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), dan sebagainya.

Pengembangan hilirisasi industri batu bara menjadi DME telah dilakukan PT Bukit Asam di Tanjung Enim, Sumatera Selatan. Pengembangan itu meliputi mengganti sumber energi alternatif menjadi LPG, mengurangi ketergantungan atas impor energi, dan tentunya meningkatkan ketahanan energi nasional dengan memanfaatkan sumber enegi lokal, yang diperkirakan akan menghasilkan sekitar 180 juta ton untuk 30 tahun,” jelas Direktur Utama PTBA Suryo Eko Hadianto dalam webinar Gatra Apresiasi Energi 2021 bertajuk Kemandirian Kebutuhan Energi sebagai Kunci Keberhasilan Kebangkitan Perekonomian, pada (30/9).

Baca Juga  Cara Penting Identifikasi dan Lapor Penipuan Digital

Untuk mengembangkan proyek itu, PTBA telah bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero) dan Air Products and Chemicals Inc (APCI).

“Kami akan mengonversi 6 juta ton batu bara yang diubah menjadi syngas. Kemudian, diubah menjadi metanol, lalu diubah menjadi DME untuk menghasilkan 1,4 juta ton DME. Nilai tambah dalam proyek ini adalah adanya investasi yang bisa ditarik sebesar 2,1 miliar dollar AS. Ini ekuivalen dengan sekitar Rp 31 triliun. Pengembangan DME juga akan memberi manfaat berupa penerimaan negara, pajak dan nonpajak,” kata Suryo.

Dengan demikian, ia berharap seluruh proses pengembangan hilirisasi batu bara bisa mendapat dukungan penuh dari semua pihak, baik dari pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), masyarakat, dan media. Sebab sejatinya, pengembangan ini telah tertuang dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Baca Juga  THR Tak Dibayarkan Perusahaan, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *