Pajak.com, Jakarta – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Kamis (30/9/2021) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2022 menjadi UU. Sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU APBN 2022 disahkan sebagai undang-undang. Pada APBN 2022 itu juga ditetapkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen.
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan, seluruh fraksi menyetujui RUU APBN 2022 untuk disahkan menjadi UU. Terdiri dari fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB. Fraksi PKS pun menyetujui tetapi dengan 27 catatan.
Said juga menyampaikan, penetapan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen pada APBN 2022 cukup realistis. Hal ini berdasarkan tren pemulihan kesehatan rakyat dan pemulihan ekonomi nasional dan indikator lainnya.
“Indonesia sudah memiliki modal baik pada kuartal II-2021 yakni pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 7,2 persen (year on year). Ini dapat dijadikan modal untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi di tahun depan. Artinya, sudah melewati fase resesi. Walaupun pada kuartal III-2021 diperkirakan pertumbuhan ekonomi akan kembali terkoreksi, kita optimistis pertumbuhan ekonomi 2021 akan mencapai kisaran 3,7 persen sampai 4,5 persen,” kata Said pada Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembahasan RUU APBN 2022 bersama DPR telah dan akan menghasilkan APBN yang responsif, tangguh, dan mampu menghadapi tantangan dinamika dan risiko pandemi yang terus berubah.
“Pemerintah dan parlemen telah mengambil berbagai kebijakan dan langkah-langkah penting dalam menangani pandemi Covid-19 yang dampaknya luas dan signifikan,” kata Sri Mulyani.
Comments