in ,

Tarif Cukai Tembakau Naik 12 Persen Mulai 1 Januari 2022

Tarif Cukai Tembakau Naik 12 Persen Mulai 1 Januari 2022
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2022. Pemerintah berharap, kenaikan CHT dapat menurunkan konsumsi rokok karena daya beli akan melemah saat harganya semakin mahal, sehingga aspek kesehatan nasional dapat kian membaik. Sumber daya manusia (SDM) yang sehat dapat meningkatkan kualitas produktivitas nasional.

“Pak Presiden memberi arahan (kenaikan cukai) 10 persen hingga 12,5 persen. Kami tetapkan di 12 persen. Instrumen pengendalian konsumsi diharapkan dapat menurunkan jumlah perokok, dengan rerata kenaikan tarif cukai rokok tahun depan. Kenaikan tarif cukai hasil tembakau akan ikut mengerek indeks kemahalan rokok dari 12,7 persen menjadi 13,78 persen,” ungkap Sri Mulyani saat Konferensi Pers Kebijakan CHT 2022, pada (13/12).

Baca Juga  Catat! Jadwal Rekayasa Lalin Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Ia menjelaskan, dasar kenaikan tarif CHT karena pemerintah khawatir dengan tingkat konsumsi rokok yang terus meningkat. Bahkan, rokok berada di posisi kedua komoditas tertinggi dari sisi pengeluaran setelah beras. Di perkotaan, pengeluaran masyarakat untuk beras sebesar 20,3 persen dan rokok 11,9 persen. Sedangkan di desa 24 persen pengeluaran untuk beras dan diikuti rokok dengan 11,24 persen.

“Dibandingkan komoditas lain, mereka lebih memilih rokok. Terutama bagi masyarakat keluarga miskin lebih memilih rokok daripada untuk tingkatkan produktivitas, daya tahan, kesehatan untuk sumber protein, seperti ayam, telur dan berbagai kebutuhan, tempe, roti, ikan, dan lain-lain. Rokok jelas sangat jauh lebih tinggi,” ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga  Cara Penting Identifikasi dan Lapor Penipuan Digital

Pemerintah memproyeksikan, kenaikan CHT dapat menurunkan produksi rokok dari sebesar 10 miliar batang, sehingga pada tahun 2022 menjadi 310 miliar batang. Sementara tahun 2021, diperkirakan produksi rokok mencapai 320 miliar batang.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *