in ,

Industri Hasil Tembakau Tolak Rencana Kenaikan Cukai

Industri Hasil Tembakau Tolak Rencana Kenaikan Cukai
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah berencana menaikkan lagi tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 mendatang. Namun, wacana ini ditolak para pelaku industri hasil tembakau (IHT) karena dinilai akan menambah beban industri hasil tembakau. Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (GAPERO) Jawa Timur Sulami Bahar mengatakan, para pelaku IHT mengalami tekanan usaha karena pandemi Covid-19 tak kunjung usai. Sepanjang tahun 2020, kinerja IHT mengalami penurunan sebesar 10 persen akibat Pandemi Covid-19.

“Besarnya rencana kenaikan tarif cukai tembakau yang mencapai 23 persen juga meningkatkan Harga Jual Eceran (HJE) yang naik rata-rata 35 persen di tahun yang sama (2020). Tahun 2021 ini kami perkirakan IHT akan kembali turun 5-10 persen, karena wabah Covid-19 masih berlangsung dan diperparah dengan kenaikan tarif cukai rata-rata 12,5 persen,” kata Sulami dalam keterangan tertulis Minggu (29/8/21).

Baca Juga  Pemerintah Gelontorkan Rp 800 Miliar Per Hari untuk Program Makan Bergizi Gratis pada 2025

Menurut Sulami, apabila situasi ini terus berlangsung, GAPERO khawatir dampak turunannya akan bergulir hingga ke petani. Mulai dari penurunan harga, tidak terserapnya hasil panen tembakau, hingga terancamnya para pekerja sektor IHT terkena rasionalisasi dan efisiensi, sebagai respons alamiah pelaku industri atas terus tertekannya sektor ini.

Sebagai informasi, GAPERO merupakan asosiasi pabrik rokok yang menjadi bagian dari perkumpulan nasional Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). Di Jawa Timur, GAPPRI menaungi sedikitnya 90.000 orang pekerja yang tersebar di berbagai kabupaten/kota.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *