Pajak.com, Jakarta – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyetujui rencana pengembangan atau plan of development (POD) Kompleks Gajah Besar yang dilakukan PT Pertamina Exploration and Production (EP). Rencana investasi Pertamina EP sebesar 15,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 223 miliar (kurs Rp 14.400 per dollar AS) itu bertujuan untuk mendukung kegiatan pengembangan lapangan yang terletak sekitar 55 kilometer (km) sebelah selatan Prabumulih (Sumatera Selatan).
Persetujuan PoD diberikan untuk merespons surat Pertamina EP Nomor 0126/PEP00000/2021-S0 tanggal 10 Agustus 2021 perihal Dokumen Final Permohonan Persetujuan POD Lapangan Kompleks Gajah Besar Asset 2 Wilayah Kerja Pertamina EP.
“SKK Migas kini dapat memastikan proses evaluasi PoD dilakukan dengan cepat. Usaha ini kami lakukan dengan harapan agar KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) juga segera merealisasi kegiatan di lapangan, sehingga produksi yang dihasilkan dapat digunakan untuk mendukung peningkatan produksi di tahun-tahun mendatang,” kata Deputi Perencanaan SKK Migas Benny Lubiantara dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, Minggu (29/8).
Ia menjelaskan, investasi Gajah Besar akan digunakan untuk melakukan kegiatan pengeboran tiga sumur pengembangan, kerja ulang satu sumur, dan pembangunan sistem perpipaan dari sumur-sumur produksi ke sistem kompresi Paku Gajah, Sumatera Selatan. Tujuannya, agar proyek memberikan tambahan produksi kumulatif gas sebesar 15,52 BSCF (billion standard cubic feet) dan kondensat sebesar 100,5 MSTB (million standard tanker barrel).
Kegiatan produksi diharapkan terealisasi pada 2022 dan akan berlangsung hingga mencapai economic limit pada tahun 2031. Pada tahap awal, produksi gas diperkirakan sebesar 2,29 MMSCFD dan secara bertahap akan ditingkatkan menjadi 5,29 MMSCFD (million standard cubic feet per day).
“Sedang untuk kondensat, pada tahap awal produksi akan berkisar 10 BCPD (barrel condensate per day) dan kemudian akan ditingkatkan secara bertahap menjadi 23 BCPD,” tambah Benny.
Comments