in ,

Pemerintah Targetkan Investasi Untuk PLTS Atap

Pemerintah Targetkan Investasi Untuk PLTS Atap
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) menargetkan dapat menarik investasi hingga Rp 67,8 triliun untuk mengembangkan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap sebesar 3,6 gigawatt. Untuk mencapai target, telah terbit Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). Penerbitan regulasi ini juga diharapkan mampu mewujudkan target energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada tahun 2025.

Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan, Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya. Dengan aturan baru, pemerintah akan memperbaiki tata kelola dan keekonomian PLTS atap.

Baca Juga  Sisakan THR untuk Investasi, Ini Keuntungan Deposito Syariah

“Perturan ini sekaligus sebagai langkah untuk merespons dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi baru dan terbarukan, serta berkeinginan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca. Permen ESDM ini dapat dilaksanakan dan telah didukung oleh seluruh stakeholder sesuai hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri koordinator bidang perekonomian pada 18 Januari 2022,” kata Dadan melalui keterangan terulis yang diterima Pajak.com, (22/1).

Ia mengungkap, pada rapat koordinasi itu telah disepakati beberapa hal yang menjadi perhatian dalam implementasi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021, diantaranya potensi kenaikan biaya pokok pembangkitan (BPP), subsidi dan kompensasi, potensi kehilangan penjualan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN serta potensi pendapatan dari capacity charge.

Baca Juga  Syarat dan Cara Mengurus Perubahan HGB Jadi SHM

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *