in ,

Pemerintah Targetkan Investasi Untuk PLTS Atap

“Dampak APBN yang berkaitan dengan potensi peningkatan subsidi dan kompensasi dipengaruhi oleh pertumbuhan permintaan listrik. Semakin besar permintaan listrik maka dampak terhadap subsidi dan kompensasi semakin kecil. Hal ini menjadi penting agar program pemerintah berkenaan creating demand listrik untuk dapat dipercepat,” kata Dadan.

Secara lebih rinci, ia pun menguraikan substansi pokok dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021, meliputi:

  • Ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan dari 65 persen menjadi 100 persen.
  • Kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan, diperpanjang dari tiga bulan menjadi 6 bulan.
  • Jangka waktu permohonan PLTS atap menjadi lebih singkat, yakni 5 hari tanpa penyesuaian perjanjian jual beli listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL.
  • Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program.
  • Dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS atap.
  • Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan pemegang izin.
  • Perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja, tetapi juga termasuk pelanggan di wilayah usaha non-PLN.
Baca Juga  Langkah-Langkah Persiapan Masa Pensiun bagi Generasi Milenial

Selain berpotensi mampu menarik investasi hingga Rp 67,8 triliun, pengembangan PLTS atap juga berpeluang terhadap:

  • Penyerapan 121.500 orang tenaga kerja.
  • Mendorong tumbuhnya industri pendukung PLTS di dalam negeri dan meningkatkan daya saing dengan semakin tingginya tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
  • Mendorong green product sektor jasa dan green industry untuk menghindari penerapan carbon border tax di tingkat global.
  • Menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 4,58 juta ton CO2e.
  • Berpotensi mendapatkan penerimaan dari penjualan nilai ekonomi karbon (NEK) sebesar Rp 600 miliar per tahun.

Ditulis oleh

Baca Juga  Sisakan THR untuk Investasi, Ini Keuntungan Deposito Syariah

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *