Pajak.com, Jakarta – Pemerintah terus mengejar target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23 persen di tahun 2025. Salah satunya dengan mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Upaya ini juga sekaligus untuk menjawab tantangan menciptakan industri hijau (green industry) seperti yang telah dilakukan negara-negara maju.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, saat ini banyak negara besar di dunia sudah mengimplementasikan konsep industri hijau dalam menghasilkan produk hijau atau green product. Menurutnya, tercapainya produk hijau juga hanya bisa didukung oleh energi hijau atau green energy.
“Green product ini hanya bisa didukung oleh green energy. Kita harus berpacu merespons hal ini. Jika tidak industri dalam negeri akan ketinggalan, kalah saing (dengan negara-negara maju),” kata Arifin dalam keterangan resminya dikutip, Minggu (23/5/21).
Menurut Arifin, apabila proses menuju industri hijau diabaikan, ia khawatir akan berdampak panjang pada industri domestik. Misalnya adanya diskriminasi pengenaan pajak karbon (carbon tax). Hal itu menurut Arifin juga akan akan menyebabkan dampak yang bergelombang ke sisi hilir industri Indonesia.
Arifin memaparkan, potensi energi surya Indonesia mencapai 207,8 Giga Watt (GW) dan baru dimanfaatkan sebesar 154 Mega Watt (MW). Saat ini cita-cita pemerintah Indonesia adalah membangun pasar yang menarik bagi investor terutama di sektor hulu.
Comments