in ,

Omzet 100 Juta/Bulan, UMK Binaan Pertamina Naik Kelas

Omzet 100 JutaBulan, UMK Binaan Pertamina Naik Kelas
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – PT Pertamina (Persero) berkomitmen mendukung usaha mikro dan kecil (UMK) untuk naik kelas. Hingga kuartal I-2021 terdapat 51 UMK yang dibina secara intensif hingga memiliki total omzet Rp 100 juta per bulan.

Pjs Senior Vice President Corporate Communications and Investor Relations Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, seluruh UMK itu dinyatakan naik kelas setelah memenuhi beberapa kriteria UMK naik kelas, seperti kenaikan omzet, kapasitas produksi, jumlah pekerja, sertifikasi dan izin usaha, perluasan pemasaran, hingga pelibatan masyarakat sekitar atau sociopreneur.

Seluruh UMK itu terdiri dari beberapa sektor, yaitu sektor industri padat karya sebanyak 27 UMK; perdagangan 17 UMK; dan sisanya dari sektor jasa, pertanian, perikanan dan peternakan.

Baca Juga  SMF Dorong Pembiayaan Perumahan Berkelanjutan dan Pengembangan ESG

“Sektor industri padat karya adalah sektor yang biasa menyerap banyak tenaga kerja, untuk itu sektor ini mudah memenuhi kriteria peningkatan jumlah pekerja” tambah Fajriyah melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, pada (22/5).

Dari 51 UMK yang sudah naik kelas itu mampu mempekerjakan total 70 pegawai. Sebanyak 44 UMK di antaranya telah mengantongi sertifikat dan perizinan usaha baru. “Ada beberapa sertifikasi yang di fasilitasi oleh Pertamina, seperti pengajuan sertifikasi halal,” tambah Fajriyah.

Ditulis oleh

Baca Juga  BPK Minta Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas APBN

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *